Mulai April PPN Naik Jadi 11%
JAKARTA, NusaBali
Mulai April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10% yang saat ini berlaku menjadi 11%. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai dampak naiknya PPN mulai April nanti tidak akan terlalu berdampak terhadap inflasi.
"Itu dampaknya akan cukup terbatas karena kenaikannya juga terbatas dari 10% menjadi 11% dan itu pun mulai 1 April. Jadi kalau dalam konteks setahunnya itu 3/4 tahun dampaknya sehingga bagi inflasi untuk 2022 memang cukup terbatas," katanya dalam diskusi virtual, seperti dilansir detikcom, Kamis (10/2).
Menurutnya dampak kenaikan PPN terhadap inflasi akan dapat diantisipasi oleh pemerintah. Walaupun kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan kenaikan inflasi namun diperkirakan tidak akan terlalu besar.
"Kita ada kenaikan tetapi tidak akan terlalu banyak, itu di bawah setengah persentase dari inflasinya. Jadi ini cukup bisa kita antisipasi," tambahnya.
Berdasarkan salinan UU HPP, dalam Bab IV tentang PPN Pasal 7 ayat (1)a dijelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% akan diberlakukan mulai 1 April 2022.
"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," demikian dikutip detikcom.Besaran PPN di Indonesia akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, tertulis dalam pasal 7 ayat (1)b, PPN akan naik menjadi 12%. "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat (3). *
Komentar