Perbekel Kubutambahan Minta Penlok Bandara Segera Turun
SINGARAJA, NusaBali
Gonjang-ganjing masyarakat Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng terkait dugaan adanya mafia tanah hingga pembangunan Bandara Internasional Bali Utara terancam batal, terus berlanjut.
Pemerintah Desa Kubutambahan pun minta pemerintah pusat segera menurunkan penetapan lokasi (Penlok) bandara, sehingga masyarakat se-tempat mendapatkan kejelasan dan tidak lagi terjadi riak-riak yang memicu perpecahan.
Desakan agar pemerintah pusat segera menurunkan Penlok Bandara Internasional Bali Utara ini disampaikan Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, saat ditemui NusaBali di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jalan Pahlawan Singaraja, Jumat (11/2). Menurut Pariadnyana, kondisi Desa Kubutambahan sampai saat ini masih kondusif, meskipun sejak beberapa tahun terakhir masyarakat setempat riuh masalah sengketa lahan druwen Pura Desa Adat Kubutambahan. Tanah adat seluas 370 hektare tersebut masih terikat kontrak Hak Guna Bangunan (HGB) dengan PT Pinang Propertindo, tanpa batas waktu.
Pariadnyana menyebutkan, persoalan internal di Desa Adat Kubutambahan ini kemudian memicu adanya dugaan mafia tanah, yang berujung datangnya Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) ke lokasi tanah adat tersebut, Kamis (10/2) pagi. Dugaan mafia tanah itu dinilai menghambat Program Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara.
“Kami juga inginkan biar klir, apakah benar ada mafia tanah atau tidak. Apakah ini kasus perdata, wanprestasi, nanti akan disimpulkan Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejaksaan Agung,” jelas Pariadnyana.
Pariadnyana mengatakan, hingga saat ini pemerintah desa dan masyarakat Kubutambahan masih mendukung bandara di bangun di desanya. Hal tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, yang menyatakan pembangunan bandara berlokasi di Desa Kubutambahan.
“Jelas kami menuntut dan memperjuangkan pemerintah segera menerbitkan Penlok bandara. Bagaimana pun, Bapak Presiden Jokowi telah menyatakan pembangunan bandara ini masuk dalam percepatan PSN. Biar tidak hanya janji saja, apalagi Pak Jokowi masa kepemimpinannya akan berakhir tahun 2024 mendatang,” pinta Pariadnyana.
Menurut Pariadnyana, pihaknya tidak memasalahkan isu pemindahan lokasi bandara ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng Barat. Pemindahan lokasi bandara tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Namun, jika Penlok bandara sudah diturunkan, maka masyarakat akan mendapat kepastian dan menjadi win-win solusi.
Pariadnyana selaku Perbekel Kubutambahan sudah sempat dimintai keterangan oleh Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejagung di Kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja, Rabu (9/2) lalu. Selain Perbekel Pariadnyana, Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, juga dimintai keterangan. Demikian pula mantan Perbekel Kubutambahan (2008-2013), Ketut Sandirat, ikut dimintai keterangan pada hari yang sama.
Versi Pariadnyana, Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejagung kala itu hanya mengajukan 9 pertanyaan yang menyangkut situasi dan hubungan pemerintah desa dinas dengan desa adat. “Tidak ada pertanyaan yang krusial yang ditujukan kepada saya oleh Tim Kejaksaan Agung hari itu,” papar Pariadnyana.
Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejagung sendiri sempat terjun lakukan pengecekan ke lokasi tanah druwen Pura Desa Adat Kubutambahan seluas 370 hektare, yang telah disewakan kepada investor tanpa batas waktu tersebut, Kamis pagi pukul 10.00 Wita. Pengecekan lahan perbukitan yang dikenal sebagai ‘Bukit Teletubbies’ tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator pada Direktorat B Jamintel Kejagung, Teuku Rahman, didampingi Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa.
Kedatangan Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejagung pagi itu disambut dengan bentangan dua baliho berukuran besar dari warga setempat. Salah satu baliho tersebut bertuliskan ‘Kami Masyarakat Desa Kubutambahan Mendukung Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan’. Sedangkan baliho satunya lagi berisi tulisan ‘Kami Masyarakat Desa Kubutambahan Mendukung Penuh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung untuk Memberantas Kasus Mafia Tanah di Kubutambahan’.
Pengecekan lahan berlangsung selama 15 menit. Tim Kejagung memantau langsung lahan yang disebut-sebut ada indikasi mafia tanah tersebut. Tim Kejagung juga memastikan tidak ada bangunan dari PT Pinang Propertindo (investor) di atas lahan seluas 370 hektare tersebut.
Usai melakukan pengecekan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejagung selanjutnya meminta keterangan sejumlah warga yang ada di lokasi. Tak lama berselang, rombongan kembali ke Kantor Kejaari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja, tanpa memberikan keterangan apa pun. *k23
Komentar