nusabali

Sidang TPPU, Ibu dan Anak Penipu Putri Arab Eksepsi

  • www.nusabali.com-sidang-tppu-ibu-dan-anak-penipu-putri-arab-eksepsi

GIANYAR, NusaBali
Setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan Putri Raja Arab Saudi, Loulwah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud dengan kerugian Rp 512 miliar, dua terdakwa ibu dan anak, Evie Marindo Christina dan  Eka Augusta Herriyani kembali disidangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang online yang digelar Kamis (10/2), kedua terdakwa langsung menyatakan eksepsi alias keberatan atas dakwaan. Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan bahwa persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar. "Persidangan pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar," jelas Ancana.

Bahwa terdakwa Evie Marindo Christina dan  Eka Augusta Herriyani didakwa melanggar pasal pasal 3 dan / atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Setelah dibacakan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum. Eksepsi akan diajukan pada sidang, Kamis (17/2) mendatang," kata Ancana.

Adapun perkara tindak pidana asalnya penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP). Berawal sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2018 saksi Princess Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud telah mengirimkan uang total sebesar Usd 36.106.574,84,- atau sebesar Rp 505.492.047.760,- (kurs Rp14.000,-) kepada tersangka Eka Augusta Herriyani kemudian tersangka Eka Augusta Herriyani mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada Ibunya tersangka Evie Marindo Christina untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun pembangunan villa tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil  di Malang dan Jakarta.

Selain pengiriman uang sebesar USD 36.106.574,84,- atau sebesar Rp 505.492.047.760,- (kurs Rp.14.000,-) tersebut, pada bulan Maret 2018 saksi Princess Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000,- atau sebesar Rp. 7.000.000.000 (kurs Rp.14.000,-) kepada tersangka Eka Augusta Herriyani dan kemudian ditransfer kepada tersangka Evie Marindo Christina untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika saksi minta agar uang tersebut dikembalikan terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500.000,-  tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah. "Terdakwa saat pembacaan surat dakwaan tanpa didampingi oleh penasehat hukum," jelasnya.

Terdakwa Evie Marindo Christina dan  Eka Augusta Herriyani saat ini sedang menjalani pidana penjara atas perkara tindak pidana asalnya penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor : 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020 Dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara. *nvi

Komentar