Tiap Tahun Klungkung Usulkan 4 Warisan Budaya Tak Benda
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung telah sukses meloloskan empat objek budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional tahun 2021.
Walaupun hasil dari pelolosan ini hanya mendapatkan selembar sertifikat dari pemerintah pusat, namun Pemkab akan mengusulkan kembali empat objek budaya di Klungkung menjadi WBTB 2022.
Empat objek tersebut yakni kerajinan genta di Desa Adat Budaga, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, kerajinan kain tenun rangrang di Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, kerajinan garam tradisional di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, dan kerajinan gong/gambelan di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan.
"Saat ini usulan masih berproses, setiap tahun kami akan usulkan satu objek per kecamatan (di Klungkung ada empat kecamatan,Red)," kata Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana alias Gus Jumpung, Jumat (11/2).
Dia mengaku optimis empat objek usulan tersebut bisa lolos WBTB. Empat objek yang sudah ditetapkan sebagai WBTB tahun 2021 dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, 30 Oktober 2021. Empat objek budaya tersebut adalah pembuatan Kain Tenun Cepuk di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, tradisi ritual Dewa Masraman di Banjar Timbrah, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Barong Nong Nong Kling di Banjar Suwelagiri, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, dan ritual Caru Mejaga-Jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung. "Klungkung juga telah meloloskan dua objek warisan budaya menjadi WBTB Nasional tahun 2019," kata mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klungkung ini.
Salah satu usulan WBTB yakni pembuatan garam tradisional Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, jelas dia, sudah diwariskan dari dulu sampai sekarang, dengan proses pembuatannya yang masih tradisional. Adapun produksi garam Kusamba dari 17 orang tersebut dalam satu kelompok bisa mencapai 4 ton per bulan. Harga garam paling murni Rp 25.000/kg. Sedangkan garam yang diolah dengan membran dengan harga Rp 20.000/kg.
Gus Jumpung menambahkan WBTB yang ditetapkan Kemendikbudristek berhak dapat sertifikat dari pemerintah lewat Kemendikbudristek, dan WBTB itu diakui sebagai warisan budaya. "Dengan WBTB ini, maka daerah lain tidak bisa mengakui punya WBTB yang sam dengan bukti sertifikat. Kalau pun ada warisan budaya yang sama pasti ada spesifikasinya yang beda," ujar kadis dari Griya Jumpung, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung.*wan
Komentar