Perbekel Jangan Kosongkan Kantor Desa
Sengketa Desa Adat Yeh Sanih – Pemdes Bukti
Ada langkah hukum yang harus dilalui karena ada aset daerah yang perlu dijaga dan diselamatkan.
SINGARAJA, NusaBali
Camat Kubutambahan I Made Suyasa menginstruksikan kepada Perbekel Desa Bukti Gede Wardana untuk tidak buru-buru mengosongkan Kantor Perbekelnya. Meskipun Desa Adat Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, memberikan waktu kepada pemerintah desa (pemdes) untuk mengosongkan kantor perbekel paling lambat, Senin (14/2) mendatang.
Dihubungi via telepon, Jumat (11/2) kemarin, Camat Suyasa, menerangkan tim hukum Kabupaten Buleleng, saat ini sedang mencarikan solusi atas permasalahan tersebut. “Kami sedang meminta petunjuk bapak bupati dan juga tim hukum kabupaten menyikapi surat dari kelian adat maupun dari pemerintah desa untuk mendapatkan win-win solusi,” jelas Suyasa.
Menurutnya, tim hukum kabupaten akan mengadakan rapat Senin (14/2) mendatang. Mantan Camat Buleleng ini pun mengatakan pelayanan pemerintahan desa tidak bisa pindah mendadak. Meskipun sudah memiliki tempat alternatif yang dapat dipakai sebagai Kantor Perbekel sementara. Namun pemindahan kantor perbekel tersebut akan mengganggu pelayanan administrasi masyarakat. “Tidak bisa mengambil langkah di situasi begini. Karena ada praduga tak bersalah, ada langkah hukum yang harus dilalui karena ada aset daerah yang perlu dijaga dan diselamatkan. Kami masih menunggu keputusan tim hukum dan pimpinan untuk tindak lanjut berikutnya,” imbuh pejabat asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutamabahan, Buleleng.
Sengketa antara desa adat dan desa dinas ini juga, disebutnya, sudah sempat dimediasi di Kantor Camat Kubutambahan, namun tak menemukan solusi. Persoalan pun berlanjut dengan keputusan Desa Adat Yeh Sanih mengambil aset lahan adat yang selama ini dimanfaatkan untuk Kantor Perbekel Desa Bukti. Pengambilalihan lahan adat itu dilakukan karena Perbekel Desa Bukti dinilai tak mendukung upaya Desa Adat Yeh Sanih dalam memohon tanah negara eks Hotel Puri Sanih, sebagai pelaba adat.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena, dikonfirmasi terpisah, penyelesaian perselisihan desa adat dengan desa dinas tersebut diserahkan kepada tim hukum Pemkab Buleleng. “Sekarang sedang ditangani tim hukum, nanti dari tim hukum akan menindaklanjuti apakaha kan difasilitasi mediasi atau bagaimana skemanya. Yang jelas sebelumnya sudah pernah dimediasi camat, tetapi nampaknya belum menemukan solusi,” tegas Jaya Sumpena. *k23
Dihubungi via telepon, Jumat (11/2) kemarin, Camat Suyasa, menerangkan tim hukum Kabupaten Buleleng, saat ini sedang mencarikan solusi atas permasalahan tersebut. “Kami sedang meminta petunjuk bapak bupati dan juga tim hukum kabupaten menyikapi surat dari kelian adat maupun dari pemerintah desa untuk mendapatkan win-win solusi,” jelas Suyasa.
Menurutnya, tim hukum kabupaten akan mengadakan rapat Senin (14/2) mendatang. Mantan Camat Buleleng ini pun mengatakan pelayanan pemerintahan desa tidak bisa pindah mendadak. Meskipun sudah memiliki tempat alternatif yang dapat dipakai sebagai Kantor Perbekel sementara. Namun pemindahan kantor perbekel tersebut akan mengganggu pelayanan administrasi masyarakat. “Tidak bisa mengambil langkah di situasi begini. Karena ada praduga tak bersalah, ada langkah hukum yang harus dilalui karena ada aset daerah yang perlu dijaga dan diselamatkan. Kami masih menunggu keputusan tim hukum dan pimpinan untuk tindak lanjut berikutnya,” imbuh pejabat asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutamabahan, Buleleng.
Sengketa antara desa adat dan desa dinas ini juga, disebutnya, sudah sempat dimediasi di Kantor Camat Kubutambahan, namun tak menemukan solusi. Persoalan pun berlanjut dengan keputusan Desa Adat Yeh Sanih mengambil aset lahan adat yang selama ini dimanfaatkan untuk Kantor Perbekel Desa Bukti. Pengambilalihan lahan adat itu dilakukan karena Perbekel Desa Bukti dinilai tak mendukung upaya Desa Adat Yeh Sanih dalam memohon tanah negara eks Hotel Puri Sanih, sebagai pelaba adat.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena, dikonfirmasi terpisah, penyelesaian perselisihan desa adat dengan desa dinas tersebut diserahkan kepada tim hukum Pemkab Buleleng. “Sekarang sedang ditangani tim hukum, nanti dari tim hukum akan menindaklanjuti apakaha kan difasilitasi mediasi atau bagaimana skemanya. Yang jelas sebelumnya sudah pernah dimediasi camat, tetapi nampaknya belum menemukan solusi,” tegas Jaya Sumpena. *k23
Komentar