Atasi Sampah, Desa Adat Kedonganan Luncurkan TPS3R
MANGUPURA, NusaBali
Dalam mengatasi sampah berbasis sumber, Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, resmi meluncurkan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R) atau disingkat TPS3R, pada Jumat (11/2) pagi.
TPS3R yang dibangun di lahan milik desa adat seluas 24 are tersebut diharapkan bisa mengakomodir sampah rumah tangga yang dihasilkan 1.300 kepala keluarga (KK).
Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Mertha, mengatakan keberadaan TPS3R Ngardi Resik ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber. Selain itu, bagian dari salah satu program Desa Adat Kedonganan, yakni Kedonganan Bersih Tahun 2022, sehingga dengan keberadaan TPS3R diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sampah di wilayah Kedonganan. “TPS3R ini mulai diuji coba sejak November 2021. Untuk pembangunanya merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Dinas PUPR Kabupaten Badung dengan anggaran Rp 612 juta,” jelas Mertha.
Dalam mengoperasikan TPS3R itu, Mertha mengaku sudah menyusun lembaga yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola, yaitu lembaga Badan Pengelola Kebersihan (BPK) Wida Kedonganan Ngardi Resik. Dalam mengoperasikan TPS3R tersebut, ada 19 petugas yang nantinya melakukan pengambilan sampah di pelanggan yang ada di Kedonganan.
“Untuk saat ini ada 1.069 pelanggan yang sampahnya kita ambil untuk diangkut ke TPS3R ini. Pelanggan ini tersebar di seluruh wilayah Kedonganan,” kata Mertha.
Meski sudah memiliki TPS3R, Mertha mengaku saat ini masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan. Kendala utama yang dihadapi adalah pola pikir masyarakat. Kata dia, jika biasanya masyarakat hanya menghasilkan, mengumpulkan, dan membuang sampah. Saat ini masyarakat harus memilah dan mengumpulkan sendiri sampah mereka. “Merubah pola pikir ini yang paling penting dalam mengatasi sampah di wilayah Kedonganan. Kalau tidak terus disosialisasikan, tentu program Kedonganan bersih ini akan gagal,” katanya.
“Pada tahap awal TPS3R ini, kita selalu dibackup oleh Dinas LHK, utamanya dalam evakuasi residu. Jadi, setiap pagi selalu ada pihak dari Dinas LHK yang stanby mobil di sini untuk evakuasi sisa-sisa pengolahan,” tandas Mertha.
Di lokasi yang sama, AA Raka Sukadana selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Badung, mewakili Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi apa yang dilakukan Desa Adat Kedonganan. Menurutnya, keberadaan sampah, kalau tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan berbagai dampak. Di antaranya penyakit maupun estetika wilayah akan terganggu.
Dengan hadirnya TPS3R ini, lanjut Sukadana, tentu akan menjadi percontohan, bahwa sampah juga bisa menjadi berkah dan sampah ini juga bisa bernilai ekonomis. “Kita bersih, sampah terkelola dengan baik, dan juga bisa menghasilkan uang untuk kesejahteraan, khususnya warga sekitar. Mudah-mudahan apa yang menjadi program dari Bandesa Adat Kedonganan sejalan dengan apa yang telah diprogramkan di Kabupaten Badung,” tandasnya. *dar
Komentar