Pantai Seminyak Diusulkan Jadi DTW
90 Persen Krama Seminyak Hidup dari Pantai
MANGUPURA, NusaBali
Banyak wisatawan baik manca negara dan nusantara tidak asing lagi dengan pesona objek wisata Pantai Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
Karena pantai yang hanya memiliki bentangan kurang dari 1 km ini terus ‘bersolek’ sejak beberapa tahun belakangan ini. Oleh pemuka setempat, pantai ini kini diusulkan menjadi daeran tujuan wisata (DTW). Sejumlah akomodasi dan fasilitas wisata dibenahi untuk memanjang sekaligus agar wisatawan betah menikmati objek wisata bahari ini. Walhasil, pantai yang dulunya dicap sebagai pantai tempat mesum dan narkoba ini, kini mulai digandrungi oleh wisatawan asing maupun domestik. Wisatawan gandrung ke pantai ini khususnya untuk menyaksikan sunset alias matahari terbenam dengan suasana santai.
Pengelola Pantai Seminyak I Komang Rudita menuturkan, Pantai Seminyak pada tahun 2003 silam bukanlah objek wisata yang digandrung oleh wisatawan. Pasalnya, kondisi pantai kala itu masih sangat kotor dan dipenuhi sampah. Selain itu, bagian luar juga dipenuhi semak belukar yang membuat wisatawan enggan datang berkunjung. Mirisnya, lanjut Rudita, banyak anggapan bahwa Pantai Seminyak merupakan tempat mesum dan transaksi narkoba. “Orang beranggapan Pantai Seminyak adalah Pantai yang jorok. Tidak ada pergerakan wisatawan di pantai,” jelasnya, belum lama ini.
Saat itu, pengelolaan Pantai Seminyak tidak berada dalam kewenangan dari Desa Adat Seminyak, sehingga masyarakat adat tidak memaksimal potensi yang ada. Namun setelah berjuang dalam mengupayakan pengelolaan di desa, akhirnya pada tahun 2003 itu, secara resmi sudah berada dalam tanggungjawab Desa Adat Seminyak. “Perjuangan cukup panjang untuk pengelolaan pantai ini ada di Desa Adat Seminyak. Sehingga, kita bisa mengelola dengan baik untuk masyarakat kami,” ungkap Rudita.
Dalam masa-masa awal pengelolaan oleh desa adat, yang pertama disoroti adalah kebersihan pantai, sehingga saat itu langsung dibentuk pengurus khusus untuk pembersihan pantai. Total ada 6 orang yang saat itu ditugaskan untuk membersihkan pantai dari serbuan sampah. Petugas ini lah yang memungut sampah secara manual dan dengan gerobak seadanya. “Saya ingat betul, pada awal-awal pengelolaan pada tahun 2003 dan 2004, kami melakukan berbagai kegiatan dan meminta backup penuh sejumlah hotel yang ada di kawasan Seminyak. Ya, akhirnya banyak yang mendukung,” bebernya.
Dengan dukungan penuh itulah, pengurus yang dibentuk desa adat ini melakukan berbagai terobosan. Di mana, pada kawasan luar Pantai Seminyak yang dulunya semak belukar dibersihkan dan ditata dengan rapih. Kemudian pada bagian pantai itu diberikan kepada pedagang untuk berjualan di sana. “Setelah kondisi Pantai Seminyak mulai bersih dan rapih, banyak wisatawan yang berkunjung. Hal ini pula membuat pedagang berdatangan untuk berjualan. Tercatat ada 450 pedagang saat itu dan hanya 5 krama desa adat,” aku Rudita.
Melihat kondisi itu, pihaknya kemudian menyeleksi pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Seminyak. Hasilnya, dari 400an pedagang itu, yang tersisa hanya 181 pedagang. Nah, dari total tersebut 80 persennya adalah krama desa adat yang berjualan hingga saat ini. Masih menurut Rudita, saat kunjungan mulai menggeliat, para pedagang yang masih minim pengalaman saat itu masih menjual berbagai makanan seperti tipat cantok dan makanan khas daerah lainnya. “Ketika sudah mengakomodir semua krama adat, tapi ada saran dari wisatawan agar disediakan menu makanan. Minimal makanan ringan, namun bukan tipat cantok yang dibikin oleh krama itu,” ungkap Rudita.
Berangkat dari usulan itu, akhirnya disediakanlan restoran 10 unit yang merupakan milik krama adat. Restoran ini tersebar di bentangan pantai itu dan menyediakan fasilitas tempat duduk santai bagian depannya. Wisatawan pun bebas memilih untuk duduk santai sambil menikmati sunset. Sejak keberadaan restoran itu, wisatawan mulai ramai mengunjungi Pantai Seminyak. Hal ini memberi angin segar bagi pengelola untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan tersebut. “Namun belakanganan yang menjadi kendalanya adalah aturan resmi dalam pengelolaan itu. Pada tahun 2008, pernah diajukan untuk pengelolaan berada di desa adat. Tapi, sampai saat ini belum ada kepastian,” jelasnya.
Setelah penantian cukup panjang itu, akhirnya pada awal tahun 2022 ini, Desa Adat Seminyak kembali mengusulkan pengelolaan berada di desa adat. Nah, saat usulan ke Pemkab Badung itu, Dinas Pariwisata akhirnya mulai melirik Pantai Seminyak. Namun, untuk pengelolaan yang sah sesuai aturan, Pantai Seminyak dimasukkan dalam daya tarik wisata (DTW). Dengan DTW ini ada SK Bupati yang menaungi pengelolaan dari desa adat nantinya. “Kami sudah siapkan berbagai fasilitas penunjang agar Pantai Seminyak sebagai DTW. Bahkan, sudah dicek oleh Dinas Pariwisata dan juga Komisi II DPRD Badung,” tandasnya.
Dia berharap, dengan penambahan fasilitas seperti tempat duduk santai, spot foto berbentuk jantung dan lainnya bisa membuat Pantai Seminyak masuk dalam DTW baru di Kabupaten Badung. Dengan demikian, pihaknya selaku pengelola bisa memiliki kekuatan hukum dalam pengelolaan kawasan,” tutupnya.
Bendesa Adat Seminyak I Wayan Windu Segara membeberkan kini 90 persen warga Seminyak berkecimpung di Pantai Seminyak. Desa adat ini menaungi empat banjar adat yakni Banjar Seminyak Kaja, Seminyak Kelod, Seminyak Kangin, dan Seminyak Tagtag. Total keseluruhan kepala keluarga (KK) berjumlah 335 dan sebagian besarnya mencari nafkah di Pantai Seminyak yang bentangannya hanya 970 meter ini. Hanya saja, kendala saat ini ada dilegalitas pengelolaan. Dia berharap pemerintah segera merealisasikan hak pengelolaan pantai ada di desa adat termasuk dengan langkah DTW sehingga ke depannya tidak ada persoalan hukum. “Hak pengelolaan pantai ini sangat kami inginkan, ketika sudah selesai dan sah sebagai DTW, itu akan ada legalitas. Dengan demikian, desa adat memiliki hak pengelolaan pantai. Apalagi, 90 persen masyarakat Seminyak berkecimpung di pantai ini. Keberadaan warung pantai dan sebagainya merupakan usaha krama asli seminyak, tidak ada investor lainnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta mengakui jika Pantai Seminyak, Kecamatan Kuta memang diusulkan sebagai DTW. Pihaknya bersama Komisi II DPRD Badung sudah turun ke lapangan untuk mengecek dan memastikan kesiapan kondisi dan persyaratan untuk ditetapkan menjadi DTW baru. Pengecekan itu berupa fasilitas dan manajemen pengelolaan. “Pada prinsipnya, untuk ditetapkan menjadi DTW itu harus ada permohonan dan syarat yang dipenuhi, termasuk pengelolaan. Pantai Seminyak ini sudah melakukan semua itu,” jelasnya
Menurutnya, Pantai Seminyak sudah sangat layak ditetapkan sebagai DTW. Hal itu diketahui atas hasil inspeksi, dan pengelolaan pantai sudah memenuhi persyaratan. Di mana kondisinya cukup bagus, sarana dan prasarana penunjang juga lengkap. Baik dari sisi keamanan, kebersihan, dan sebagainya. Hasil pemantauan dan kajian itu juga sudah diajukan kepada Bagian Hukum Setda Badung, untuk selanjutnya hal itu akan dikaji dan dibuatkan draft Perbup penetapan DTW. "Penetapan DTW itu kewenangannya ada pada Bupati Badung,” sebut mantan Camat Kuta ini.
Pihaknya di Disparda mengaku selalu berkomitmen untuk mengawal proses permohonan DTW baru oleh desa adat, sebab hal itu merupakan keinginan dari desa adat untuk dapat mengelola potensi wilayahnya demi mensejahterakan masyarakatnya. Hal itu sejalan dengan harapan dari Bupati Badung, terkait bagaimana masyarakat menjadi tuan di rumahnya sendiri. Namun, tidak bisa seluruh pantai ditetapkan menjadi DTW, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi. “Pertama, kaitan adanya komitmen terhadap pantai tersebut, kedua fasilitas penunjang operasional seperti pengamanan, tenaga kebersihan, petugas pantai. Karena hal itu nantinya akan berlanjut pada hak pengelolaan,” pungkas Rudiarta. *dar
1
Komentar