Kapolres Tutup Paksa Angkringan Bali Boozy
Karena Langgar Protokol Kesehatan
MANGUPURA, NusaBali
Angkringan Bali Boozy di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung ditutup kasna oleh tim gabungan, Sabtu (12/2) malam pukul 23.10 Wita.
Penutupan paksa dilakukan karena angkringan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar jam malam dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Tim gabungan yang menutup paksa Angringan Bali Boozy malam itu terdiri dari Polres Badung, jajaran TNI, dan Sat Pol PP Badung. Operasi penutupan angkringan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes.
Sebelum angkringan tersebut disegel dan dipasangi garis polisi, tim gabungan yang terjun ke lokasi malam itu lebih dulu membubarkan pengunjung yang cukup ramai. Pasca ditutup paksa, angkringan yang kerap dikunjungi kalangan remaja ini nantinya akan dibuka kembali setelah diproses oleh Sat Pol PP Badung.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan sebelum melakukan penutupan Angkringan Bali Boozy di Jalan Batu Belig Kerobokan Kelod, tim gabungan awalnya melakukan patroli malam itu. Patroli tersebut dalam rangka sosialisasi Prokes dan PPKM Level 3. Aparat gabungan yang keliling kawasan Kuta Utara sambil menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan masyarakat.
Saat tiba di angkringan tersebut, aparat gabungan melihat pengunjung dalam jumlah banyak dan tidak menerapkan Prokes. Tak ada jaga jarak ketika makan dan minum. Selain itu, angkringan tersebut juga tidak menggunakan aplikasi ‘PeduliLindungi’. Lagipula, angkringan dibuka hingga larut malam, melewati batas toleransi yang ditetapkan dalam PPKM Level 3.
"Ini pelanggaran yang terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022. Kami kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan. Ini tidak berarti melarang masyarakat untuk berusaha tetapi ikuti aturan. Pemilik akan diberikan pembinaan," ungkap AKBP Dedy saat dikonfirmasi di Mapolres Badung, Minggu (13/2).
AKBP Dedy berharap tindakan tegas terhadap Angringan Bali Boozy ini dapat menjadi pelajaran buat masyarakat lainnya. Jajaran Polres Badung sendiri akan terus melakukan patroli. "Mengingat kasus Covid-19 di Badung dari hari ke hari terus bertambah, maka patroli gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap malam Minggu. Sasaran kita adalah pelanggar Prokes dan juga kejahatan lainnya," tegas AKBP Deddy.
Dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin, Kesat Pol PP Badung, I Gusti Agung Surya Negara, mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada pemilik angkringan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Senin (14/2) ini. Salah satu hal yang akan ditanyakan kepada pemilik adalah izin usaha.
Terkait sanksi, Surya Negara mengatakan untuk sementara berupa teguran tertulis, penutupan selama seminggu. Tindakan penutupan sementara itu karena melanggar Prokes di masa PPKM Level 3. "Jika melanggar sekali lagi, maka izin usahanya bisa saja dicabut sementara atau bahkan permanen,” papar Surya Negara.
Sementara itu, informasi dari sumber di lapangan, saat petugas gabungan tiba di depan Angkringan Bali Boozy saat patroli, Sabtu malam, ditemukan banyak pengunjung di tempat itu. Ada pengunjung yang dalam kondisi mabuk meneriaki aparat di dalam mobil patroli. Tak lama kemudian, mobil patroli dari Polres Badung balik lagi ke lokasi angkringan tersebut. “Saat itulah pengunjung angkringan dibubarkan paksa,” jelas sumber tersebut. *pol
Komentar