Desa Sakti Usulkan Pemekaran Dusun
Pelayanan pemerintahan pada tingkat dusun tidak bisa berjalan optimal, terlebih warga yang tempat tinggalnya jauh dengan kantor desa.
SEMARAPURA, NusaBali
Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mengusulkan dua dusun untuk dimekarkan karena memiliki wilayah cukup luas dan penduduk padat. Kedua dusun itu masing-masing Dusun Sebunibus berpenduduk 600 KK dan Dusun Cemulik berpenduduk 300 KK.
Untuk saat ini, Desa Sakti memiliki tiga dusun yakni Dusun Sebunibus, Dusun Cemulik, dan Dusun Sakti, namun hanya dua dusun saja yang diusulkan untuk pemekaran yakni Dusun Sebunibus dimekarkan menjadi 3 dusun, dan Dusun Cemulik menjadi 2 dusun. Jika ini terwujud maka Desa Sakti secara keseluruhan akan memiliki 6 dusun. "Itu baru ancang-ancang, tentu akan kami sesuaikan lagi dengan APBDes," ujar Perbekel Desa Sakti Ketut Partita, kepada NusaBali, saat dihubungi Minggu (13/2).
Perbekel Partita menambahkan, dua dusun yang dimekarkan itu memiliki wilayah cukup luas dengan jumlah penduduk cukup padat. Dengan kondisi ini dinilai berdampak terhadap kualitas pelayanan baik pelayanan bersifat administrasi maupun pelayanan lainnya. "Dengan kondisi itu pelayanan pemerintahan pada tingkat dusun tidak bisa berjalan optimal, terlebih warga yang tempat tinggalnya jauh dengan kantor desa maupun dengan kantor kepala dusun," ujar Partita.
Di satu sisi, semakin meningkatnya tuntutan akan kualitas pelayanan, maka fungsi pelayanan pun wajib ditingkatkan untuk kepuasan masyarakat. Desa Sakti, saat ini memiliki tiga dusun yakni Dusun Cemulik, Dusun Sakti dan Dusun Sebunibus. Dusun Sebunibus memiliki jumlah warga paling padat. "Usulan itu sudah kita sampaikan sejak tahun 2016, sempat mandek sampai kami sempat audiensi dengan dewan saat kunjungan ke Nusa Penida,”kata Partita.
Partita berharap usulan pemekaran Dusun Sebunibus itu bisa segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Klungkung. Karena hal itu memang harapan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, Klungkung I Wayan Suteja mengatakan usulan itu sudah masuk meja kerjanya. Hanya saja, Pemkab Klungkung belum punya regulasi yang mengatur soal tata cara pemekaran dusun.
Suteja mengaku sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Klungkung. Dirinya diminta menyiapkan kajian dan sudah disiapkan dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) dan Ranperbup (rancangan peraturan bupati). Dua rancangan ini nanti akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Bali. "Kami menunggu yang mana akan dipakai payung hukumnyaSetelah ada payung hukumnya, barulah bisa kita proses usulan pemekaran dusun tersebut,” kata Suteja. *wan
Untuk saat ini, Desa Sakti memiliki tiga dusun yakni Dusun Sebunibus, Dusun Cemulik, dan Dusun Sakti, namun hanya dua dusun saja yang diusulkan untuk pemekaran yakni Dusun Sebunibus dimekarkan menjadi 3 dusun, dan Dusun Cemulik menjadi 2 dusun. Jika ini terwujud maka Desa Sakti secara keseluruhan akan memiliki 6 dusun. "Itu baru ancang-ancang, tentu akan kami sesuaikan lagi dengan APBDes," ujar Perbekel Desa Sakti Ketut Partita, kepada NusaBali, saat dihubungi Minggu (13/2).
Perbekel Partita menambahkan, dua dusun yang dimekarkan itu memiliki wilayah cukup luas dengan jumlah penduduk cukup padat. Dengan kondisi ini dinilai berdampak terhadap kualitas pelayanan baik pelayanan bersifat administrasi maupun pelayanan lainnya. "Dengan kondisi itu pelayanan pemerintahan pada tingkat dusun tidak bisa berjalan optimal, terlebih warga yang tempat tinggalnya jauh dengan kantor desa maupun dengan kantor kepala dusun," ujar Partita.
Di satu sisi, semakin meningkatnya tuntutan akan kualitas pelayanan, maka fungsi pelayanan pun wajib ditingkatkan untuk kepuasan masyarakat. Desa Sakti, saat ini memiliki tiga dusun yakni Dusun Cemulik, Dusun Sakti dan Dusun Sebunibus. Dusun Sebunibus memiliki jumlah warga paling padat. "Usulan itu sudah kita sampaikan sejak tahun 2016, sempat mandek sampai kami sempat audiensi dengan dewan saat kunjungan ke Nusa Penida,”kata Partita.
Partita berharap usulan pemekaran Dusun Sebunibus itu bisa segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Klungkung. Karena hal itu memang harapan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, Klungkung I Wayan Suteja mengatakan usulan itu sudah masuk meja kerjanya. Hanya saja, Pemkab Klungkung belum punya regulasi yang mengatur soal tata cara pemekaran dusun.
Suteja mengaku sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Klungkung. Dirinya diminta menyiapkan kajian dan sudah disiapkan dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) dan Ranperbup (rancangan peraturan bupati). Dua rancangan ini nanti akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Bali. "Kami menunggu yang mana akan dipakai payung hukumnyaSetelah ada payung hukumnya, barulah bisa kita proses usulan pemekaran dusun tersebut,” kata Suteja. *wan
1
Komentar