WNA Thailand Dideportasi
Setelah 11 Tahun Mendekam di LP Kerobokan karena Kasus Narkoba
MANGUPURA, NusaBali
Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS, 35, dideportasi ke negara asalnya dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (11/2) malam.
Perempuan tersebut dideportasi karena terlibat kasus tindak pidana narkotika. Bahkan telah dipenjara selama 11 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Selain dideportasi yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar pencekalan seumur hidup.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian perempuan asal Thailand itu karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. WNA yang bersangkutan dideportasi menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta. Dalam pendeportasian itu dikawal oleh tiga petugas dari Rudenim Denpasar. “Pendeportasian dikawal ketat oleh petugas kita dari Bali sampai yang bersangkutan dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB,” kata Jamaruli Manihuruk, Minggu (12/2) malam.
Sebelum dideportasi, perempuan asal Thailand itu sempat diamankan di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, selama 37 hari. Dia diamankan karena masih menunggu diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Masih menurut Jamaruli, berdasarkan Pasal 99 Jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus yang bersangkutan. “Perempuan asal Thailand itu yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Jamaruli.
Masih menurut Jamaruli, pendeportasian terhadap perempuan asal Thailand itu karena keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika pada 16 Desember 2010 silam. Saat itu, dia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Nah, ketika akan dijemput di area kedatangan Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan. Setelah itu, wanita tersebut diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya. “Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine,” jelasnya.
Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan yang bersangkutan ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan. Dalam tahap persidangan, dia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali. Akhirnya dia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan 1 tahun. Namun, dalam menjalani masa kurungan, dia mendapatkan sejumlah remisi, sehingga yang bersangkutan dipenjara kurang lebih 11 tahun.
Berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tertanggal 4 Januari 2022, dia dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Dikarenakan saat itu proses pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2022,” tandas Jamaruli. *dar
1
Komentar