Perumda Pasar Terima Keluhan Pedagang Pasar Malam
Gara-gara Kena Imbas Penerapan PPKM Level 3
DENPASAR, NusaBali
Naiknya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 di Kota Denpasar berimbas pada keluhan pedagang pasar malam ke Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.
Sebab dalam PPKM Level 3 jam operasional pelaku usaha dibatasi hingga pukul 21.00 Wita termasuk pasar tradisional.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata saat dihubungi, Minggu (14/2) mengungkapkan pasar di Kota Denpasar seluruhnya terkena penerapan PPKM Level 3. Penerapan PPKM Level 3 itu berimbas pada pedagang pasar malam yang berjualan sore hingga malam hari.
Khususnya Pasar Pelataran Kumbasari, Pasar Pelataran Badung, dan Pasar Soka yang biasanya buka hingga pukul 00.00 Wita. Akan tetapi, karena ada pembatasan jam operasional, maka mereka diwajibkan untuk tutup pukul 21.00 Wita. "Imbasnya ke pedagang pelataran malam. Waktu untuk berjualan mereka jadi berkurang," ungkapnya.
Untuk pedagang Pasar Badung dan Kumbasari sejak penerapan PPKM Level 3 ini, hanya bisa berjualan 3 jam saja dari pukul 18.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Sedangkan Pasar Soka yang mulanya buka dari pukul 14.00 Wita sampai 00.00 Wita sekarang hanya bisa berjualan selama 7 jam saja atau hingga pukul 21.00 Wita.
Padahal, khusus Pasar Soka, ramai pembeli dari pukul 21.00 Wita ke atas. Hal itu membuat pedagang sebagian besar mengeluh karena bisa mengurangi pendapatan mereka terutama saat jam ramai. "Mereka mengeluh karena jam ramai itu kan pukul 21.00 Wita ke atas. Tapi ini malah mereka sudah tutup pukul 21.00 Wita," ujar Gus Kowi sapaannya. Gus Kowi menambahkan, keluhan yang diterima dari pedagang ini juga sudah sempat disampaikan ke Pemkot Denpasar agar diberikan solusi. Akan tetapi, Pemkot Denpasar mengatakan aturan ini merupakan keputusan nasional. Sehingga mau tidak mau, pedagang harus tetap mematuhi aturan tersebut.
Sementara pedagang lainnya, yakni pedagang pasar pagi tidak ada masalah karena mereka tutup sebelum pukul 21.00 Wita. Begitu juga pedgaang pasar pagi, pasar dinihari mereka siap-siap pukul 23.00 Wita dan baru mulai berjualan pukul 00.00 Wita. "Kalau pedagang pasar pagi dan pasar dinihari tidak ada masalah," imbuhnya. *mis
Khususnya Pasar Pelataran Kumbasari, Pasar Pelataran Badung, dan Pasar Soka yang biasanya buka hingga pukul 00.00 Wita. Akan tetapi, karena ada pembatasan jam operasional, maka mereka diwajibkan untuk tutup pukul 21.00 Wita. "Imbasnya ke pedagang pelataran malam. Waktu untuk berjualan mereka jadi berkurang," ungkapnya.
Untuk pedagang Pasar Badung dan Kumbasari sejak penerapan PPKM Level 3 ini, hanya bisa berjualan 3 jam saja dari pukul 18.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Sedangkan Pasar Soka yang mulanya buka dari pukul 14.00 Wita sampai 00.00 Wita sekarang hanya bisa berjualan selama 7 jam saja atau hingga pukul 21.00 Wita.
Padahal, khusus Pasar Soka, ramai pembeli dari pukul 21.00 Wita ke atas. Hal itu membuat pedagang sebagian besar mengeluh karena bisa mengurangi pendapatan mereka terutama saat jam ramai. "Mereka mengeluh karena jam ramai itu kan pukul 21.00 Wita ke atas. Tapi ini malah mereka sudah tutup pukul 21.00 Wita," ujar Gus Kowi sapaannya. Gus Kowi menambahkan, keluhan yang diterima dari pedagang ini juga sudah sempat disampaikan ke Pemkot Denpasar agar diberikan solusi. Akan tetapi, Pemkot Denpasar mengatakan aturan ini merupakan keputusan nasional. Sehingga mau tidak mau, pedagang harus tetap mematuhi aturan tersebut.
Sementara pedagang lainnya, yakni pedagang pasar pagi tidak ada masalah karena mereka tutup sebelum pukul 21.00 Wita. Begitu juga pedgaang pasar pagi, pasar dinihari mereka siap-siap pukul 23.00 Wita dan baru mulai berjualan pukul 00.00 Wita. "Kalau pedagang pasar pagi dan pasar dinihari tidak ada masalah," imbuhnya. *mis
Komentar