Polisi Langsung Gelar Penyelidikan
Kasus Pengerusakan dan Pengancaman di Diamond Beach, Nusa Penida
"Laporan sudah kami terima. Laporan itu saat ini masih dalam proses. Sebab kemarin hari libur sehingga laporan itu belum sampai ke pimpinan untuk diregistrasi,” AKBP Suratno
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus pengerusakan dan pengancaman di Diamond Beach, Pejukutan, Nusa Penida, Klungkung yang diduga dilakukan oknum ormas lokal mendapat atensi khusus Polda Bali. Bahkan Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan laporan korban Tjandra Jaya Kesuma tersebut akan ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima. Laporan itu saat ini masih dalam proses. Sebab kemarin hari libur sehingga laporan itu belum sampai ke pimpinan untuk diregistrasi. Saat ini baru kita rencanakan melakukan penyelidikan," ungkap AKBP Suratno.
Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan antara kedua belah pihak saat ini sedang bersengketa secara perdata. Masalahnya adalah bidang tanah yang digunakan oleh Tjandra untuk akses jalan. Tanah itu dibangun jalan oleh Tjandra karena dalam gambar SHM lokasi tanah yang dijadikan jalan itu adalah miliknya.
Sementara pihak teradu (I Gede BP) mengklaim tanah yang bangun jalan oleh Tjandra itu adalah tanah miliknya. Karena tak ada titik temu keduanya pun bersengketa. Selama masih proses sengketa Tjandra melakukan bisnis di lokasi dengan membuka vila.
"Pengadu dan teradu itu bidang tanahnya berdampingan. Ini kasus sudah lama. Pak Tjandra sebelumnya sudah buat aduan. Saat itu saya bilang lengkapi bukti pak. Jangan hanya pakai foto-foto saja. Lengkapi alas haknya dan lain-lain," ungkap AKBP Suratno.
Lebih lanjut AKBP Suratno mengatakan kalau saat ini kedua belah pihak masih bersengketa di pengadilan, kepolisian menunggu keputusan pengadilan. Saat ini status quo, berarti semua pihak tidak boleh beraktivitas. Yang terjadi kedua belah pihak saling bersih keras mau aktivitas di lokasi tersebut.
"Kalaupun ada perusakan oleh teradu perlu dilihat masalah hak milik. Kalau itu nanti diputuskan miliknya teradu berarti diproses. Tetapi kalau nanti putusan sengketanya di pengadilan dimenangkan pihak teradu berarti pengadu yang salah membangun di tanah orang. Prinsipnya sengketa tanahnya selesaikan dululah," ungkap AKBP Suratno.
Kuasa hukum Tjandra, AA Made Eka Darmika mengatakan untuk perkara perdata di PN Semarapura, pihaknya belum menerima panggilan. Terkait status quo, Eka menampiknya. Disebutkan dalam perkara perdata, status quo tidak diatur. Apalagi penggugat hanya menggugat berdasarkan bukti PBB.
Sampai saat ini juga tidak ada putusan pengadilan untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Tapi pihak penggugat malah melakukan perbuatan melawan hukum merusak dan memaksa menghentikan aktifitas diatas tanah milik kliennya.
Seperti diketahui, dalam laporan nomor LP/B/75/II/2022/SPKT/Polda Bali, korban Tjandra yang merupakan pengelola kawasan Diamond Beach melaporkan I Gede BP atas tindakan perusakan dan pengancaman. Kuasa hukum Tjandra, yakni AA Made Eka Darmika dari kantor pengacara Wihartono dan partner menyebutkan sekelompok orang diduga melakukan tindak kekerasan berupa pengancaman dan perusakan di kawasan wisata Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang dikelola kliennya pada Minggu siang. *rez
"Laporan sudah kami terima. Laporan itu saat ini masih dalam proses. Sebab kemarin hari libur sehingga laporan itu belum sampai ke pimpinan untuk diregistrasi. Saat ini baru kita rencanakan melakukan penyelidikan," ungkap AKBP Suratno.
Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan antara kedua belah pihak saat ini sedang bersengketa secara perdata. Masalahnya adalah bidang tanah yang digunakan oleh Tjandra untuk akses jalan. Tanah itu dibangun jalan oleh Tjandra karena dalam gambar SHM lokasi tanah yang dijadikan jalan itu adalah miliknya.
Sementara pihak teradu (I Gede BP) mengklaim tanah yang bangun jalan oleh Tjandra itu adalah tanah miliknya. Karena tak ada titik temu keduanya pun bersengketa. Selama masih proses sengketa Tjandra melakukan bisnis di lokasi dengan membuka vila.
"Pengadu dan teradu itu bidang tanahnya berdampingan. Ini kasus sudah lama. Pak Tjandra sebelumnya sudah buat aduan. Saat itu saya bilang lengkapi bukti pak. Jangan hanya pakai foto-foto saja. Lengkapi alas haknya dan lain-lain," ungkap AKBP Suratno.
Lebih lanjut AKBP Suratno mengatakan kalau saat ini kedua belah pihak masih bersengketa di pengadilan, kepolisian menunggu keputusan pengadilan. Saat ini status quo, berarti semua pihak tidak boleh beraktivitas. Yang terjadi kedua belah pihak saling bersih keras mau aktivitas di lokasi tersebut.
"Kalaupun ada perusakan oleh teradu perlu dilihat masalah hak milik. Kalau itu nanti diputuskan miliknya teradu berarti diproses. Tetapi kalau nanti putusan sengketanya di pengadilan dimenangkan pihak teradu berarti pengadu yang salah membangun di tanah orang. Prinsipnya sengketa tanahnya selesaikan dululah," ungkap AKBP Suratno.
Kuasa hukum Tjandra, AA Made Eka Darmika mengatakan untuk perkara perdata di PN Semarapura, pihaknya belum menerima panggilan. Terkait status quo, Eka menampiknya. Disebutkan dalam perkara perdata, status quo tidak diatur. Apalagi penggugat hanya menggugat berdasarkan bukti PBB.
Sampai saat ini juga tidak ada putusan pengadilan untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Tapi pihak penggugat malah melakukan perbuatan melawan hukum merusak dan memaksa menghentikan aktifitas diatas tanah milik kliennya.
Seperti diketahui, dalam laporan nomor LP/B/75/II/2022/SPKT/Polda Bali, korban Tjandra yang merupakan pengelola kawasan Diamond Beach melaporkan I Gede BP atas tindakan perusakan dan pengancaman. Kuasa hukum Tjandra, yakni AA Made Eka Darmika dari kantor pengacara Wihartono dan partner menyebutkan sekelompok orang diduga melakukan tindak kekerasan berupa pengancaman dan perusakan di kawasan wisata Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang dikelola kliennya pada Minggu siang. *rez
Komentar