nusabali

PN Denpasar Jamin Eksekusi Tanah di Ungasan Jalan Terus

  • www.nusabali.com-pn-denpasar-jamin-eksekusi-tanah-di-ungasan-jalan-terus

DENPASAR, NusaBali
Juru bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa kembali buka suara terkait perkembangan eksekusi tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung yang gagal dilaksanakan karena ada massa yang menghadang.

Disebutkan, saat ini juru sita dan panitera masih melakukan koordinasi untuk kelanjutan eksekusi. Dijelaskan, untuk upaya eksekusi masih menjadi tanggung jawab juru sita dan panitera PN Denpasar. Pasalnya, eksekusi belum tuntas dilaksanakan. “Untuk sementara pelaksanaan eksekusi masih ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Astawa ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (14/2).

Astawa juga membeber alasan pihak kepolisian yang tidak menerjunkan anggotanya untuk mengamankan eksekusi pada Rabu (9/2) lalu. Disebutkan Polda Bali beralasan menunggu selesainya gugatan yang masih berjalan di PN Denpasar. Padahal, perlawanan itu sendiri disebutkan tidak menghalangi eksekusi. “Bahkan, upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) tidak menghentikan proses eksekusi, kecuali ada perintah khusus dari Mahkamah Agung,”sebut Astawa.  

Sementara itu, pemilik lahan Lie Herman terus meminta keadilan atas tanahnya di Desa Ungasan seluas 56.000 m2. Disebutkan, sebagai warga negara yang baik dirinya telah menjalani seluruh proses hukum untuk mendapatkan hak tanahnya di lahan seluas 56.850 m2 di Ungasan. Meski sudah memenangkan perkara beberapa kali hingga tingkat MA (Mahkamah Agung), namun dirinya tak kunjung mendapatkan haknya.

Terakhir, pada Rabu (9/2), PN Denpasar yang akan melakukan eksekusi di lokasi terpaksa mundur karena dihadang massa. Parahnya lagi, tak ada satupun aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi yang tegang tersebut. "Sudah ada penetapan eksekusi, malah Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang tidak dikenal," ujarnya.

Herman pun mengaku sangat kecewa, lantaran perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi oleh massa. “Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman yang menduga ada permainan mafia tanah dalam kejadian ini. *rez

Komentar