Buleleng Genjot Pendapatan Daerah Sektor Pajak
Piutang Tinggi, Sekda Minta BPKPD Maksimalkan Penagihan
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng kembali melakukan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni dari sektor pajak. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng diminta untuk memaksimalkan penagihan piutang pajak yang masih tinggi.
Data BPKPD Buleleng per 31 Desember 2021 lalu, total piutang pajak di Buleleng mencapai Rp 102, 47 miliar. Piutang tersebut terakumulasi dari 8 sektor pajak. Piutang terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 94,76 miliar. Kemudian disusul piutang pajak hotel Rp 3,83 miliar dan piutang pajak restoran sebesar Rp 2,63 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, pada rapat optimalisasi pajak Senin (14/2) kemarin meminta BPKPD Kabupaten Buleleng, untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah di Buleleng pada tahun 2022. Meskipun capaian pajak di tahun 2021 lalu sudah mencapai 91,95 persen dari target yang dipasang Rp 148 miliar.
“Penerimaan pajak daerah tahun 2021 cukup bagus. Namun sisa piutang pajak masih cukup besar, jadi perlu dilakukan inovasi-inovasi terkait penagihan pajak daerah,” ujar Sekda Suyasa. Menurutnya, kurang optimalnya penerimaan pajak daerah tahun 2021, itu disebabkan oleh banyak hal. Pandemi Covid-19 yang sudah mewabah dua tahun disebutnya cukup berpengaruh pada kemampuan membayar wajib pajak. Faktor lain yang menjadi penyebab tingginya piutang pajak ada pada proses penagihan yang masih terkendala karena belum adanya juru sita pajak. Selain juga data yang belum valid turut memberikan andil.
“PBB-P2 masih mengalami kesulitan untuk proses identifikasi subjek/objek pajak. Ini juga terjadi karena banyak data penduduk yang tidak ter-update, misalnya, ada warga yang telah meninggal namun belum melaporkan update datanya, dan beberapa perusahaan juga sama seperti itu,” imbuh birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Sementara itu BPKPD Buleleng diminta segera mengimplementasikan 14 program inovasi penerimaan pajak daerah di tahun ini. Sehingga target pajak daerah yang ditetapkan sebesar Rp 157,67 miliar dapat tercapai. Belasan program inovasi penerimaan pajak yang dimaksud diantaraanya penagihan aktif. Pemberian surat Peringatan (SP) kepada wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Kemudian pemasangan stiker bagi wajib pajak yang tak mengindahkan SP, skema angsuran tunggakan dengan wajib, membentuk tim pendata dan penagihan setiap hari (Mentari) yang dilakukan door to door berbasis online. Selain juga PBB drive thru, gebyar PBB online ke seluruh desa, undian PBB berhadiah, perluasan kanal pembayaran pajak, menjalankan fungsional jurusita pajak daerah, dan pemuktahiran basis data PBB-P2.*k23
Komentar