nusabali

Desa Adat Liligundi Kini Punya Bendesa yang Baru

Pasca Kisruh Diwarnai Boikot 12 Program

  • www.nusabali.com-desa-adat-liligundi-kini-punya-bendesa-yang-baru

AMLAPURA, NusaBali
Pengajeng Desa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Jro Mangku Sumajaya, ditetapkan menjadi Bendesa Adat Liligundi pada Anggara Paing Bala, Selasa (15/2) pagi.

Jro Mangku Sumajaya menggantikan I Ketut Alit Suardana, yang sebelumnya dimosi tak percaya, sebagai Bendesa Adat Liligundi melalui musyarawah mufakat dalam paruman krama, kemarin pagi pukul 09.30 Wita.

Awalnya, banyak yang memperkirakan proses ngadegang (pemilihan) Bendesa Adat Liligundi akan berlangsung alot. Namun, ternyata prosesnya berlangsung singkat. Paruman yang digelar di Bale Desa Adat Liligundi kawasan Banjar Liligundi Kelod, Desa Bebandem kemarin pagi, dihadiri 187 krama.

Paruman untuk proses ngadegang bendesa adat tersebut dikoordinasikan Ketua Panitia I Ketut Suardana, Sekretaris Panitia I Gede Swela, dan anggota I Komang Adi Sutama, dengan disaksikan Bendesa Adat Liligundi sebelumnya I Ketut Alit Suardana. Lima (5) calon Bendesa Adat Liligundi juga hadir dalam paruman tersebut, masing-masing I Komang Wenten (dari Banjar Liligundi Kaja), I Made Sukadana (dari Banjar Liligundi Kaja), I Wayan Putra (dari Banjar Liligundi Kelod), I Wayan Sudarma (dari Banjar Liligundi Kelod), dan Jro Mangku Ketut Sumajaya (dari Banjar Liligundi Kelod).

Begitu paruman dibuka, langsung muncul aspirasi dari krama yang secara spontan sepakat mengusung Jro Mangku Sumajaya sebagai Bendesa Adat Liligundi periode 2022-2027. Padahal, saat itu kelima calon bendesa adat belum sempat melakukan musyawarah mupakat untuk bagi-bagi kekuasaan.

Perlu dicatat, 5 calon bendesa adat ini semuanya berasal dari kelompok krama yang selama ini menentang perarem pemilihan bendesa adat sebelumnya yang dinilai bertentangan dengan awig-awig Desa Adat Liliguni, sehingga berjuang demo ke DPRD Karangasem, 6 kali mediasi di Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem, hingga mosi tak percaya terhadap Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana. Sampai akhirnya disepakati untuk ngadegang bendesa adat dengan membentuk panitia dan merevisi perarem yang ditolak sebelumnya.

Sementara, setelah ditetapkan sebagai Bendesa Adat Liligundi dalam paruman yang berlangsung singkat, Selasa kemarin, Jro Mangku Sumajaya langsung membentuk susunan perajuru adat. Bertindak sebagai Petajuh Desa Adat Liligundi adalah I Komang Wenten. Kemudian, Penyarikan Desa Adat Liligundi ditempati I Made Sukadana. Sementara Juru Raksa Desa Adat Liligundi dipegang I Wayan Putra. Sebaliknya, Pangliman Desa Adat Liligundi dipercayakan kepada I Wayan Sudarma.

Sesuai kesepakatan, upacara majaya-jaya akan dilaksanakan tepat Purnamaning Kadasa pada Wraspati Paing Dukut, Kamis, 17 Maret 2022 mendatang, di Pura Ulun Sui Desa Adat Liligundi. Upoacara mejaya-jaya hari itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Bendesa Adat Liligundi periode 2017-2022.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Jro Mangku Sumajaya menyatakan siap mengemban amanat sebagai Bendesa Adat Liligundi periode 2022-2027. "Kami siap mengemban amanat krama untuk ngayah di Desa Adat Liligundi," tutur Jro Mangku Sumajaya.

Jro Mangku Sumajaya sendiri sebelumnya selama 15 tahun menjadi Pengajeng Desa Adat Liligundi. Selain itu, ayah empat orang anak ini juga ngayah sebagai pamangku di Pura Tegeh Kori, Desa Adat Liligundi.

Pada bagian lain, Jro Mangku Sumajaya menyebutkan, sesuai kesepakatan krama, begitu ketentuan ngadegang bendesa mengacu awig-awig disepakati beberapa waktu lali, maka aksi boikot terhadap program Desa Adat Liligundi yang pernah dilakukan sebelumnya otomatis dicabut. Bahkan, aksi boikot terhadap program desa adat tersebut sudah dicabut saat paruman penetapan Panitia Ngadegang Bendesa Adat Liligundi, Jumat (11/2) lalu.

"Mencabut 12 perarem itu tidak harus menunggu upacara majaya-jaya. Segala ketentuan yang berlaku di Desa Adat Liligundi kembali berjalan, setelah disepakati krama dalam paruman sebelumnya," katanya. Karena itu, Persiapan pelaksanaan aci di Pura Ulun Sui pada Purnama Kadasa nanti juga berjalan seperti biasa.

Ada pun program yang sempat diboikot sebagian besar krama Desa Adat Liligundi melalui ikrar di Bale Banjar Liligundi Kaler, 20 Agustus 2021 lalu, meliputi ketentuan bayar upeti pelaba pura, bayar pengopog (krama Desa Adat Liligundi yang bertempat tinggal di luar desa bayar sesabu), bayar penyamping, upasaksi saat upacara pernikahan, permakluman saat hendak menguburkan jenazah, upasaksi dari prajuru saat gelar Panca Yadnya, bayar urunan, menghadirkan krama yang ikut masekaa gong, penyambungan langsung saluran air tanpa ada meteran milik desa adat, pembagian pipil banten ketika ada piodalan, dan segala bentuk petedunan kecuali untuk bahas isi perarem.

Sementara itu, Penyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Gede Eka Primawata, mengapresiasi proses ngadegang Bendesa Adat Liligundi yang berjalan sesuai harapan, sehingga tidak lagi menimbulkan riak-riak. "Memang selayaknya ngadegang bendesa mengacu awig-awig yang berlaku. Sepanjang tahapannya berjalan sesuai Perda, Surat Edaran MDA, dan awig-awig, patilah tidak ada hambatan," ujar Eka Primawata saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Amlapura, tadi malam. *k16

Komentar