Pemkot Nunggak Pembayaran Santunan Kematian Ratusan Juta
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar masih menunggak santunan kematian bagi warganya yang meninggal dunia. Jumlahnya pun cukup besar, yakni Rp 328 juta atau pada 328 kematian di Kota Denpasar.
Jumlah tersebut terhitung dari tanggal 25 Oktober 2021 hingga 7 Desember 2021 dengan masing-masing per kematian mendapat santunan Rp 1 juta.
Hal itu diungkapkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosal Dinas Sosial Kota Denpasar, Nyoman Christanti Wahyudari saat dihubungi, Selasa (15/2). Christianti mengatakan total santunan tersebut terhitung sampai 7 Desember 2021 karena ada Peraturan Walikota (Perwali) yang baru Nomor 73 Tahun 2021 tentang pemberian santunan kematian veteran dan warga Kota Denpasar.
Di dalam perwali tersebut menyatakan santunan kematian di Kota Denpasar meningkat dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta per orang. Sebanyak 328 kematian yang ditunggak masih mendapatkan tanggungan sebesar Rp 1 juta. "Itu santunan untuk yang Rp 1 juta. Anggaran 2021 hanya sampai 25 Oktober 2021. Jadi yang tanggal selanjutnya tetap mendapat bantuan, namun masih di-waiting list (dicatat) saja dulu," ungkapnya.
Christianti mengatakan, jumlah tersebut belum bisa dibayarkan karena belum ada anggaran yang dialokasikan. Akan tetapi, dia mengaku belum adanya anggaran karena sebelumnya masih kendala aturan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masih menentukan rumah (instansi) yang memegang santunan kematian.
Selain santunan kematian untuk dana Rp 1 juta, Pemkot Denpasar menurut dia masih menunggak untuk kematian tanggal 8 Desember 2021 sampai saat ini. Sebab, lagi-lagi anggaran memang belum ada. Namun, Dinas Sosial masih tetap berupaya melakukan pencatatan bagi warga yang meninggal dan akan diberikan santunan.
Jumlah yang sudah masuk ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sampai tanggal 2 Februari 2022 sebanyak 81 kematian dengan santunan per kematian sebanyak Rp 2,5 juta. "Jumlah itu masih data Disdukcapil, setelah diajukan ke Dinsos maka kami akan verifikasi. Kalau lolos itu kami akan cairkan," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk anggaran tersebut baru akan diamprah di anggaran perubahan 2022. Total anggaran yang diamprah sebesar Rp 57 miliar. Jumlah tersebut dengan asumsi sama dengan jumlah di tahun 2021 dengan total sebanyak 2.300 kematian. "Waktu itu kasus kematian kan tinggi ditambah Covid-19. Kemungkinan tahun ini kurang karena kan kasus kematian menurun kalau dilihat perkembangannya ya. Mereka yang bisa mendapatkan santunan pengajuannya tidak lebih dari 6 bulan setelah kematian," tandasnya. *mis
1
Komentar