Pelakunya 4 Tukang Bangunan Asal Sebanjar dari Karangasem
Pencurian Pratima dan Uang Sesari di Pura Dalem Pekung, Desa Adat Payangan Desa
Keempat pelaku sempat diminta bekerja sebagai tukang bangunan saat perbaikan tembok penyengker Pura Dalem Pekung setahun lalu. Mereka menjadikan uang sesari di pura ini kayak ATM, dengan mengambilnya tiap hari jika mau belanja
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Polsek Payangan amankan 4 orang kawanan pencuri pratima (benda sakral) di Pura Dalem Pekung, Desa Adat Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. Yang mengejutkan, keempat bromocorah (penjahat) yang ditangkap ini semuanya merupakan tukang bangunan yang sebelumnya sempat bekerja lakukan perbaikan penyengker Pura Dalem Pekung.
Keempat tukang bangunan pelaku pencurian pratima berupa ribuan pis bolong (uang kepeng) dan bunga emas, serta uang sesari di Pura Dalem Pekung ini berasal dari satu banjar di kawasan Kecamatan Selat, Karangasem, yakni I Komang GS, 37, I Ketut A, 31, I Putu A, 34, dan I Kadek S, 34. Mereka ditangkap pada saat hampir bersamaan di rumahnya masing-masing, Jumat (11/2) malam.
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus pencurian pratima yang menyeret 4 tukang banguan sebagai tersangka ini berawal dari laporan pangempon Pura Dalem Pekung, Desa Adat Payangan Desa. Dalam laporannya ke Polsek Payangan, pihak pangempon pura menyatakan sejumlah pratima telah hilang, berupa bunga emas (2 unit) dan pis bolong (sebanyak 2.255 keping). Selain itu, uang sesari sebanyak Rp 5 juta yang disimpan di Pura Dalem Pekung juga hilang.
“Pihak pangempon Pura Dalem Pekung baru mengetahui ada pis bolong dan bunga emas yang hilang menjelang piodalan di pura tersebut, Selasa, 1 Februari 2022 lalu,” ungkap AKP I Putu Agus Ady Wijaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Payangan, Ipda Gede Andika Arya Pramartha, saat gelar rilis perkara di Mapolsek Payangan, Rabu (16/2).
Terungkap, hilangnya pratima pertama kali diketahui oleh pamangku Pura Dalem Pekung, Jro Mangku Made Sentana Putra. Ketika itu, pis bolong asli yang tersimpan di belakang bangunan Bale Paruman Pura Dalem Pekung telah hilang. Peristiwa hilangnya pratima ini kemudian dilaporkan kepada salah seorang prajuru Desa Adat Payangan Desa, I Wayan Roja.
Selanjutnya, Wayan Roja dan Jro Mangku Sentana Putra bersama-sama mengecek kembali 6 keranjang tempat penyimpanan pis bolong asli di belakang Bale Paruman. Hasilnya, dari 6 keranjang pis bolong, tinggal 1 keranjang yang isinya diketahui masih utuh. Sedangkan 4 keranjang pis bolong isinya sudah habis diambil, sementara 1 keranjang lagi isinya masih didisikan 2 ikat pis bolong.
Menurut AKP Putu Agus, setelah mengecek keberadaan pis bolong, prajuru dan pamangku kembali memeriksa gedong penyimpanan pratima di Pura Dalem Pekung. Ternyata, gembok gedong penyimpanan pratima sudah terbuka. Setelah dicek, ada 2 sekar (bunga) emas hilang.
Selain itu, usang sesari sebanyak Rp 5 juta yang semula disimpan di gentong penyimpenan, juga juga telah hilang. Akibat pencurian pratima dan uang sesari tersebut Desa Adat Payangan Desa selaku pangempon Pura Dalem Pekung mengalami kerugian material sekitar Rp 35,8 juta. Belum lagi kerugian immaterial, termasuk upacara.
AKP Putu Agus menyebutkan, begitu menerima laporan kasus pencurian pratima dan uang sesari di Pura Dalem Pekung, Tim Opsnal Polsek Payangan langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi pura untuk proses olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, dan mencari petunjuk di seputaran lokasi, polisi akhirnya mencurigai tukang bangunan yang pernah kerja perbaiki tembok penyengker di Pura Dalem Pekung, menjelang akhir tahun 2021 lalu.
Polisi pun langsung memburu para pelaku. Akhirnya, para pelaku yang merupakan tukang bangunan itu ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Kecamatan Selat, Karangasem, 11 Februari 2022 malam sekitar pukul 23.00 Wita. Kebetulan, keempat pelaku berasal dari banjar yang sama. Selanjutnya, mereka dikeler ke Mapolsek Payangan yang lokasinya tak terlalu jauh dari Pura Dalem Pekung, untuk proses lebih lanjut.
Versi AKP Putu Agus, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya mencuri pratima dan uang sesari di Pura Dalem Pekung. Namun, mereka akhirnya tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti berupa pis bolong hasil curian di jok sepeda motor salah sau pelaku. "Kita juga cek HP pelaku, ternyata ada chat yang mengarah pada barang bukti," tandas AKP Putu Agus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.076 keping pis bolong asli. "Menurut pangempon Pura Dalem Pekung, pis bolong yang hilang mencapai 5.000 keping. Setelah kami cek, di TKP masih ada beberapa ikat pis bolong. Begitu juga sesari yang hilang diperkirakan Rp 5 juta,” katanya.
Dari hasil interogasi polisi, kata AKP Putu Agus, keempat tukang bangunan pelaku pencurian pratima ini ternyata memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Mereka adalah 4 sekawan tukang bangunan yang sebelumnya diminta pangempon untuk memperbaiki penyengker Pura Dalem Pekung. "Mungkin karena hampir setiap hari ada di TKP, muncul niat mencuri," tandas AKP Putu Agus.
Aksi pencurian tidak dilakukan sekaligus, tapi berkali-kali secara bertahap. Khusus untuk uang sesari, diambil setiap hari berupa pecahan Rp 20.000. "Kayak dijadikan ATM, kalau mau belanja, mereka ambil uang sesari di Pura Dalem Pekung," jelas mantan Kapolsek Abang, Karangasem ini.
Disebutkan, para pelaku telah beraksi melakukan pencurian di Pura Dalem Pekung, sejak November 2021 lalu. Khusus untuk pis bolong hasil curian, menurut AKP Putu Agus, belum ada yang dijual pelaku. Pis bolong tersebut tetap disimpan sejak dicuri dari Pura Dalem Pekung. “Kemungkinan ada rasa takut yang menghantui para pelaku. Pasalnya, dalam chatingan di HP-nya, muncul niatan mereka untuk ngaturang guru piduka (upacara ritual yang bermakna sebagai permohonan maaf, Red,” beber Kapolsek Payangan.
Atas perbuatannya, 4 tukang bangunan tersangka kasus pencurian pratima ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, berisi ancaman hukuman 5 tahun penjara. *nvi
Keempat tukang bangunan pelaku pencurian pratima berupa ribuan pis bolong (uang kepeng) dan bunga emas, serta uang sesari di Pura Dalem Pekung ini berasal dari satu banjar di kawasan Kecamatan Selat, Karangasem, yakni I Komang GS, 37, I Ketut A, 31, I Putu A, 34, dan I Kadek S, 34. Mereka ditangkap pada saat hampir bersamaan di rumahnya masing-masing, Jumat (11/2) malam.
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus pencurian pratima yang menyeret 4 tukang banguan sebagai tersangka ini berawal dari laporan pangempon Pura Dalem Pekung, Desa Adat Payangan Desa. Dalam laporannya ke Polsek Payangan, pihak pangempon pura menyatakan sejumlah pratima telah hilang, berupa bunga emas (2 unit) dan pis bolong (sebanyak 2.255 keping). Selain itu, uang sesari sebanyak Rp 5 juta yang disimpan di Pura Dalem Pekung juga hilang.
“Pihak pangempon Pura Dalem Pekung baru mengetahui ada pis bolong dan bunga emas yang hilang menjelang piodalan di pura tersebut, Selasa, 1 Februari 2022 lalu,” ungkap AKP I Putu Agus Ady Wijaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Payangan, Ipda Gede Andika Arya Pramartha, saat gelar rilis perkara di Mapolsek Payangan, Rabu (16/2).
Terungkap, hilangnya pratima pertama kali diketahui oleh pamangku Pura Dalem Pekung, Jro Mangku Made Sentana Putra. Ketika itu, pis bolong asli yang tersimpan di belakang bangunan Bale Paruman Pura Dalem Pekung telah hilang. Peristiwa hilangnya pratima ini kemudian dilaporkan kepada salah seorang prajuru Desa Adat Payangan Desa, I Wayan Roja.
Selanjutnya, Wayan Roja dan Jro Mangku Sentana Putra bersama-sama mengecek kembali 6 keranjang tempat penyimpanan pis bolong asli di belakang Bale Paruman. Hasilnya, dari 6 keranjang pis bolong, tinggal 1 keranjang yang isinya diketahui masih utuh. Sedangkan 4 keranjang pis bolong isinya sudah habis diambil, sementara 1 keranjang lagi isinya masih didisikan 2 ikat pis bolong.
Menurut AKP Putu Agus, setelah mengecek keberadaan pis bolong, prajuru dan pamangku kembali memeriksa gedong penyimpanan pratima di Pura Dalem Pekung. Ternyata, gembok gedong penyimpanan pratima sudah terbuka. Setelah dicek, ada 2 sekar (bunga) emas hilang.
Selain itu, usang sesari sebanyak Rp 5 juta yang semula disimpan di gentong penyimpenan, juga juga telah hilang. Akibat pencurian pratima dan uang sesari tersebut Desa Adat Payangan Desa selaku pangempon Pura Dalem Pekung mengalami kerugian material sekitar Rp 35,8 juta. Belum lagi kerugian immaterial, termasuk upacara.
AKP Putu Agus menyebutkan, begitu menerima laporan kasus pencurian pratima dan uang sesari di Pura Dalem Pekung, Tim Opsnal Polsek Payangan langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi pura untuk proses olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, dan mencari petunjuk di seputaran lokasi, polisi akhirnya mencurigai tukang bangunan yang pernah kerja perbaiki tembok penyengker di Pura Dalem Pekung, menjelang akhir tahun 2021 lalu.
Polisi pun langsung memburu para pelaku. Akhirnya, para pelaku yang merupakan tukang bangunan itu ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Kecamatan Selat, Karangasem, 11 Februari 2022 malam sekitar pukul 23.00 Wita. Kebetulan, keempat pelaku berasal dari banjar yang sama. Selanjutnya, mereka dikeler ke Mapolsek Payangan yang lokasinya tak terlalu jauh dari Pura Dalem Pekung, untuk proses lebih lanjut.
Versi AKP Putu Agus, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya mencuri pratima dan uang sesari di Pura Dalem Pekung. Namun, mereka akhirnya tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti berupa pis bolong hasil curian di jok sepeda motor salah sau pelaku. "Kita juga cek HP pelaku, ternyata ada chat yang mengarah pada barang bukti," tandas AKP Putu Agus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.076 keping pis bolong asli. "Menurut pangempon Pura Dalem Pekung, pis bolong yang hilang mencapai 5.000 keping. Setelah kami cek, di TKP masih ada beberapa ikat pis bolong. Begitu juga sesari yang hilang diperkirakan Rp 5 juta,” katanya.
Dari hasil interogasi polisi, kata AKP Putu Agus, keempat tukang bangunan pelaku pencurian pratima ini ternyata memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Mereka adalah 4 sekawan tukang bangunan yang sebelumnya diminta pangempon untuk memperbaiki penyengker Pura Dalem Pekung. "Mungkin karena hampir setiap hari ada di TKP, muncul niat mencuri," tandas AKP Putu Agus.
Aksi pencurian tidak dilakukan sekaligus, tapi berkali-kali secara bertahap. Khusus untuk uang sesari, diambil setiap hari berupa pecahan Rp 20.000. "Kayak dijadikan ATM, kalau mau belanja, mereka ambil uang sesari di Pura Dalem Pekung," jelas mantan Kapolsek Abang, Karangasem ini.
Disebutkan, para pelaku telah beraksi melakukan pencurian di Pura Dalem Pekung, sejak November 2021 lalu. Khusus untuk pis bolong hasil curian, menurut AKP Putu Agus, belum ada yang dijual pelaku. Pis bolong tersebut tetap disimpan sejak dicuri dari Pura Dalem Pekung. “Kemungkinan ada rasa takut yang menghantui para pelaku. Pasalnya, dalam chatingan di HP-nya, muncul niatan mereka untuk ngaturang guru piduka (upacara ritual yang bermakna sebagai permohonan maaf, Red,” beber Kapolsek Payangan.
Atas perbuatannya, 4 tukang bangunan tersangka kasus pencurian pratima ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, berisi ancaman hukuman 5 tahun penjara. *nvi
Komentar