Kajari Jembrana Ajak Perbekel Bangun Kampung Restorative Justice
NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar kegiatan ngobrol penuh inspirasi bersama sahabat jaksa (Ngopi Bersahaja) dengan para perbekel se-Kabupaten Jembrana, di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, Rabu (16/2).
Selain menekankan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, juga disampaikan ajakan kepada para perbekel untuk membentuk kampung restorative justice sebagai ruang mediasi antara pelaku dengan korban ketika ada persoalan di masyarakat.
Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), tidak hanya bisa diserahkan ke aparat penegak hukum. Namun pendekatan RJ sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah dengan upaya perdamaian itu, juga bisa diterapkan di desa. Artinya tidak semua persoalan yang ada di desa mesti diselesaikan melalui jalur hukum pidana. Namun ada mekanisme upaya perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban, dan bisa melibatkan para tokoh.
Menurut Triono, dorongan kepada desa untuk membentuk kampung RJ itu, juga bisa menjadi ruang edukasi dalam membentuk kesadaran hukum di masyarakat. Dalam hal membangun kesadaran hukum itu, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Kejaksaan pun diharapkan membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan Ngopi Bersahaja ini, semoga tercipta kesadaran hukum. Baik di perangkatnya maupun di masyarakatnya. Bagaimana mewujudkan clean and good government. Pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa, karena itu merupakan roh dan amanat reformasi birokrasi,” ucap Triono.
Terbentuknya kesadaran hukum di masyarakat itu, sambung Triono, tentunya bertujuan menekan ataupun memaksimalkan adanya tindakan-tindakan melawan hukum. Begitu juga dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam melaksanakan sebuah kegiatan, terlebih ketika ada keragu-raguan, pihaknya di Kejari Jembrana sangat terbuka untuk memberi pendampingan ataupun diskusi hukum untuk mencegah penyimpangan.
“Namun apabila dalam pelaksanaan sampai selesai terjadi penyimpangan, maka menjadi ruang pidana khusus. Kami tetap harus melakukan penegakan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Sehingga fungsi Kejaksaan seimbang. Baik untuk tindakan preventif, preemtif, dan represif,” ucap Triono.
Untuk diketahui, kegiatan Ngopi Bersahaja yang menjadi salah satu program inovatif Kajari Jembrana Triono Rahyudi itu telah dilaksanakan mulai Senin (14/2) lalu. Pada Senin lalu, ejari Jembrana menggelar Ngopi Bersahaja dengan sejumlah aparat penegak hukum (APH) setempat. Pada Selasa (15/2), dilaksanakan bersama para Kepala OPD Pemkab Jembrana. Sedangkan Rabu kemarin, Kejari Jembrana mengundang para perbekel se-Jembrana. *ode
Komentar