Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati, Kamis (17/2/2022). "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750, subsidair satu tahun penjara," kata Catur Rianita Dharmawati didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Dalam amar tuntutan tersebut, jaksa menetapkan titipan sebesar 1.022.258.750, dengan rincian Rp 80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra sebagai rekanan terdakwa dan uang penitipan sebesar Rp 816.572.250, serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp 125.686.500, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan pertimbangan dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama, terdakwa membantah keterangan saksi, tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Dinas Kebudayaan Denpasar sebesar Rp 1.022.258.750,00.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan. Selanjutnya terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya Kamis (24/2/2022). *ant
1
Komentar