nusabali

April 2022, Tabanan Tetapkan 2 Pura Menjadi Cagar Budaya

  • www.nusabali.com-april-2022-tabanan-tetapkan-2-pura-menjadi-cagar-budaya

TABANAN, NusaBali
Tahun 2022, Pemkab Tabanan akan menetapkan dua pura menjadi cagar budaya Kabupaten Tabanan.

Dua pura ini yakni Pura Batu Belig di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Baru, Kecamatan Marga. Dua pura ini kini masih proses verifikasi.

‘’Jika tidak ada halangan atau refocusing anggaran, April 2022 mendatang, dua pura ini akan diresmikan menjadi cagar budaya menyusul enam pura yang sudah ditetapkan di desa lain,’’ ujar Kepala Bidang Kebudayaan Tabanan Anak Agung Sagung Mas Anggraini, Kamis (17/2).

Dia menjelaskan, proses penetapan dua pura ini sudah memasuki tahap verifikasi oleh tim ahli, belum lama ini. "Tim dari berbagai unsur di Tabanan sudah turun untuk memverifikasi dua pura yang rencana akan ditetapkan menjadi cagar budaya," jelasnya,

Dikatakan, setelah selesai verifikasi, akan dilanjutkan sidang penetapan yang ditarget April 2022. "Mudah-mudahan bisa dan tidak ada halangan atau refocusing anggaran, sehingga kami target penetapan pada April nanti," imbuh Anggraini.

Menurutnya, proses penetapan pura untuk dijadikan cagar budaya memerlukan waktu relatif lama. Proses berawal dari pendataan pura, kemudian verifikasi oleh tim ahli. Bahkan dalam proses verifikasi ini harus berkoordinasi dengan BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali) dan pangemong pura. Setelah itu baru dilakukan proses verifikasi ke lapangan. "Proses verifikasi ini bertujuan untuk menyinkronkan berkas," katanya.

Dia berharap proses penetapan dua pura menjadi cagar budaya kabupaten tanpa hambatan. Karena sekarang Dinas Kebudayaan Tabanan sudah mendata 368 pura yang kemungkinan layak jadi cagar budaya. Namun untuk penetapan jumlah pura definitif dijadikan cagar budaya belum pasti karena itu menyangkut anggaran. "Tujuan pura ditetapkan menjadi cagar budaya ini adalah untuk pelestarian. Tahun depan kami belum ada target pura mana yang akan ditetapkan," terangnya.

Sebelumnya, Pemkab Tabanan sudah tetapkan enam pura menjadi cagar budaya. Enam pura itu berada di kawasan catur angga warisan budaya dunia. Di antaranya, Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Tamba Waras di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Adapun syarat pura ini bisa ditetapkan menjadi cagar budaya, salah satunya sudah berusia ratusan abad, kemudian masih tetap berfungsi dibidang keagaman. Selain itu, ada kekhasan tertentu yang merupakan kasanah budaya Tabanan. Contohnya seperti ada peninggalan megalitikum. *des

Komentar