Dishub Tertibkan Truk ODOL
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng menertibkan dump truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Penertiban dum truk yang over dimensi ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Dum truk yang melanggar diberikan peringatan dan dilabeli dengan tulisan normalisasi, untuk disesuaikan ke ukuran standar dimensi bak truk mereka.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra ditemui di ruangannya Kamis (17/2) kemarin mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut bak truk tentukan standar dimensinya. Namun dalam perkembangannya, banyak bak truk yang dimodifikasi.
“Modifikasi ini kadang ditambah tinggi, lebar atau panjangnya harapannya mereka bisa mengangkut material lebih banyak. Itu yang dinyatakan melanggar karena dapat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Gunawan.
Sesuai dengan standar rancang bangun karoseri, bak truk memiliki tinggi hanya 70 centimeter, dengan lebar 2,5 meter. Sedangkan panjangnya disesuaikan dengan panjang sasis truk. Truk dengan bak di luar ukuran standar tersebut dinyatakan sebagai truk ODOL dan dinyatakan melanggar.
Tim penguji KIR Dishub Buleleng pun akan langsung menyatakan gagal uji saat mendapati pelanggaran dimensi bak truk. Truk yang bersangkutan pun akan dilabeli dengan tulisan normalisasi. Label tersebut diharapkan agar diperhatikan oleh perusahaan yang bersangkutan dan segera disesuaikan dengan peraturan.
“Sejauh ini sanksi yang kami terapkan pada truk ODOL, hanya pelabelan dan gagal uji saja. Sedangkan untuk tilang itu ranah dari kepolisian,” imbuh mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng ini.
Sementara itu, penertiban truk ODOL dilakukan pemerintah pusat disebut Gunawan karena saat ini pemerintah fokus pada keselamatan pengendara. Penertiban ini pun muncul karena banyak kecelakaan yang ditemukan, karena kendaraan berubah tipe dan tak sesuai dengan spesifikasi standarnya.*k23
Komentar