Polisi Bakal Panggil Terduga Pelaku
Kasus Persetubuhan Perempuan Disabilitas Kini Tahap Penyidikan
SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) berinisial LB, 21, di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
Dalam waktu dekat, terduga pelaku akan dipanggil untuk diperiksa jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan persetubuhan yang menimpa LB seorang perempuan disabilitas telah memasuki tahap penyidikan. "Sudah ditingkatkan statusnya untuk menentukan terhadap pelaku yang diduga melakukan perbuatan itu," kata AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Kamis (17/2) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, dalam proses penyidikan ini sudah mengarah ke penetapan tersangka. Rencananya, terduga pelaku akan segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, polisi juga sudah mengantongi hasil psikiater terhadap korban.
Hanya saja, AKP Sumarjaya masih enggan untuk membeberkan hasil psikiater, apakah korban LB benar adalah orang berkebutuhan khusus. "Sekarang fokus kami untuk dapat menentukan siapa yang melakukan perbuatan (persetubuhan terhadap korban LB). Terduga pelaku dalam waktu dekat ini akan dipanggil," pungkas AKP Sumarjaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial LB, 21, asal Kecamatan Sawan, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengannya. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, baik itu orangtua korban selaku pelapor, keluarga korban, Kelian Dusun, serta seorang warga di sekitar tempat korban tinggal.
Selain itu, ada hambatan dialami oleh penyidik terutama belum bisa menggali keterangan dari korban. Mengingat, korban ini mengalami keterbelakangan mental. Hanya saja, korban membenarkan jika dia diperlakukan tidak senonoh oleh seseorang.*mz
Komentar