ForBali Mesadu ke Kapolri Soal Kinerja Polda Bali
Pasca penangguhan penahanan dua aktivis ForBali yang menjadi tersangka kasus penurunan bendera yaitu I Made Joni Antara alias De Jhon dan I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth oleh Polda Bali, kuasa hukum kedua tersangka dari Divisi Hukum ForBali, Made ‘Ariel’ Suardana dan Suriadi Darmoko kembali melakukan manuver.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, Suardana menyurati Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terkait kinerja Polda Bali. Dalam surat terbuka yang langsung disampaikan Kamis (23/2) lalu oleh Suardana ke Divisi Humas Mabes Polri bersama Aliansi Masyarat Sipil Seluruh Indonesia berisi beberapa desakan kepada Kapolri dalam penanganan kasus penurunan bendera yang menyeret dua aktivis ForBali. Salah satunya meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali segera menghentikan penyidikan kasus penurunan bendera ini. “Kami meminta kepada Kapolri supaya segera menghentikan kasus ini. Karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan kedua aktivis ini,” tegas Ariel yang dihubungi Minggu (26/2).
Selain meminta penghentian kasus penurunan bendera, Suardana juga mengadukan kinerja aparat kepolisian di Bali khususnya terkait maraknya aksi Tolak Reklamsi Teluk Benoa. Ia mengatakan polisi sering terlibat aktif dalam upaya penurunan baliho Tolak Reklamasi yang selama ini gencar dilakukan masyarakat Bali. “Pihak kepolisian sering turun langsung mencabut baliho-baliho. Bahkan dalam beberapa aksi yang dilakukan masyarakat, polisi juga aktif sebagai pelapor,” tegasnya.
Namun dalam penanganan khususnya yang menyangkut aksi Tolak Reklamasi, respon polisi sangat lambat. Salah satunya terkait aksi pemukulan aktivis forBali saat acara Pesta Kesenian Bali (PKB) beberapa waktu lalu. Meski ada rekaman video dan saksi yang melihat langsung kejadian, namun sampai saat ini pelaku pemukulan tak kunjung ditangkap. “Ini beberapa pengaduan yang kami buat dalam surat terbuka yang juga kami tujukan kepada Kapolri,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja yang dihubungi via WhatsApp enggan menanggapi langsung terkait pengaduan tersebut. Namun ia menegaskan untuk penyidikan kasus penurunan bendera merah putih di halaman DPRD Bali masih terus dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. * rez
Kali ini, Suardana menyurati Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terkait kinerja Polda Bali. Dalam surat terbuka yang langsung disampaikan Kamis (23/2) lalu oleh Suardana ke Divisi Humas Mabes Polri bersama Aliansi Masyarat Sipil Seluruh Indonesia berisi beberapa desakan kepada Kapolri dalam penanganan kasus penurunan bendera yang menyeret dua aktivis ForBali. Salah satunya meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali segera menghentikan penyidikan kasus penurunan bendera ini. “Kami meminta kepada Kapolri supaya segera menghentikan kasus ini. Karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan kedua aktivis ini,” tegas Ariel yang dihubungi Minggu (26/2).
Selain meminta penghentian kasus penurunan bendera, Suardana juga mengadukan kinerja aparat kepolisian di Bali khususnya terkait maraknya aksi Tolak Reklamsi Teluk Benoa. Ia mengatakan polisi sering terlibat aktif dalam upaya penurunan baliho Tolak Reklamasi yang selama ini gencar dilakukan masyarakat Bali. “Pihak kepolisian sering turun langsung mencabut baliho-baliho. Bahkan dalam beberapa aksi yang dilakukan masyarakat, polisi juga aktif sebagai pelapor,” tegasnya.
Namun dalam penanganan khususnya yang menyangkut aksi Tolak Reklamasi, respon polisi sangat lambat. Salah satunya terkait aksi pemukulan aktivis forBali saat acara Pesta Kesenian Bali (PKB) beberapa waktu lalu. Meski ada rekaman video dan saksi yang melihat langsung kejadian, namun sampai saat ini pelaku pemukulan tak kunjung ditangkap. “Ini beberapa pengaduan yang kami buat dalam surat terbuka yang juga kami tujukan kepada Kapolri,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja yang dihubungi via WhatsApp enggan menanggapi langsung terkait pengaduan tersebut. Namun ia menegaskan untuk penyidikan kasus penurunan bendera merah putih di halaman DPRD Bali masih terus dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. * rez
1
Komentar