nusabali

Duo Maling Kambuhan Kembali Diringkus

  • www.nusabali.com-duo-maling-kambuhan-kembali-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Mengwi meringkus duo maling kambuhan I Nyoman Adi Wahyu alias Koming, 25 dan I Made Raca Permana Patris, 28, Rabu (16/2) malam.

Kedua tersangka yang merupakan residivis ini berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian sepeda motor milik I Putu Eka Sanjaya 34. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka ini hanya selang kurang lebih 6 jam setelah keduanya beraksi sekitar pukul 17.30 Wita.

Kedua tersangka ini ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda. Tersangka pertama ditangkap adalah Koming. Tersangka ini ditangkap di rumahnya di Banjar Selat, Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Badung pukul 21.00 Wita. Selanjutnya tersangka Made Raca diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Gang Pipit, Batu Bulan Kangin, Gianyar malam hari itu juga sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (18/2) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari laporan Putu Eka Sanjaya. Korban asal Tabanan yang tinggal di Banjar Loda Pura, Desa/Kecamatan Mengwi melaporkan sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW miliknya hilang. Motor tersebut hilang di parkiran Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani pukul 17.30 Wita, Rabu sore itu.

"Motor korban dicuri di parkiran saat korban ikut ngayah di Pura Dalem Tungkub. Korban datang ke lokasi pukul 14.00 Wita. Saat hendak pulang ke rumah pukul 18.00 Wita motornya sudah hilang. Ternyata kedua tersangka mencuri motor tersebut menggunakan kunci palsu. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Mengwi pada petang itu juga," ungkap Iptu Ketut Sudana.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Mengwi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan menginterogasi saksi-saksi. Hasil olah TKP, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Koming dan Made Raca yang merupakan residivis kasus pencurian.  

Setelah mengantongi identitas kedua tersangka, aparat Polsek Mengwi langsung melakukan pengejaran. Kedua tersangka berhasil ditangkap malam hari itu juga tanpa perlawanan. Kedua tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW, 1 buah kunci palsu dan 2 unit HP di keler ke mapolsek Mengwi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Motor hasil curian rencananya dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Ketut Sudana.

Lebih lanjut Iptu Ketut Sudana membeberkan tersangka Made Raca pernah dipenjara tahun 2019 atas kasus penggelapan mobil di Denpasar Timur. Waktu itu Made Raca divonis penjara 3 tahun. Sementara tersangka Koming pernah dipenjara tahun 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan di Canggu, Kuta Utara Badung. Waktu itu Koming divonis 11 bulan penjara. Setelah bebas, tahun 2019 Koming kambuh lagi melakukan pencurian dengan kekerasan di Abiansemal, Badung. Saat itu Koming divonis 21 bulan penjara. Baru saja bebas dari penjara yang kedua kalinya, Koming kembali ditangkap karena tindak pidana pencurian sepeda motor. *pol

Komentar