nusabali

Tiga WNA yang Terlibat Kasus Pengeroyokan Dideportasi

  • www.nusabali.com-tiga-wna-yang-terlibat-kasus-pengeroyokan-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi 3 warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung beberapa waktu lalu.

Selain dideportasi, tiga WNA tersebut dimasukkan dalam daftar tangkal selama 6 bulan ke depan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, tiga WNA yang dideportasi itu masing-masing berinisial ID, 38, VK, 30 dan AT, 49. Ketiganya dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. "Tiga orang yang kita deportasi itu dua orang berasal dari Ukraina (ID dan VK) dan satu orang berasal dari Rusia (AT)," jelas Jamaruli, Jumat (18/2)

Dijelaskannya, ke tiga WNA itu diterbangkan dari Bali melalui Jakarta menggunakan Citilink dengan nomor penerbangan QG 685 menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Baru dari sana, tiga WNA itu diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Turkish Airways dengan nomor penerbangan TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas Jumat  pukul 21.40 WIB.

Dalam proses pendeportasian, tiga WNA itu dikawal ketat 6 orang petugas dari Rudenim Denpasar. "Berhubung tiga WNA itu ada dari dua negara, maka proses pendeportasian dilakukan secara terpisah setelah sampai di Istanbul. Untuk ID dan VK dari Istanbul diterbangkan ke Boryspil International Airport, Kiev. Sementara, AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Istanbul ke Vnukovo International Airport, Moscow," jelas Jamaruli.

Masih menurut Jamaruli, berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelas Jamaruli.

Diungkapkan Jamaruli, pada tanggal 4 Februari 2022 lalu, Polda Bali menyerahkan 4 WNA yang terlibat kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun, saat ini pihaknya baru mendeportasi 3 orang. Untuk satu orang WNA lagi berinisial OZ, 54 belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya.

Namun, dia memastikan bahwa jika urusan tersebut selesai, akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan. "Akan dilakukan kalau sudah selesai semuanya," tandasnya. *dar

Komentar