Polres Badung Tersangkakan Pemilik Truk Tronton Modifikasi
MANGUPURA, NusaBali
Setelah berbulan-bulan melakukan sosialisasi, aparat Satuan Lalu Lintas Polres Badung memberikan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan modifikasi.
Satu unit truk tronton bernomor polisi N 8853 UR ditilang, Rabu (9/2) pukul 13.00 Wita. Tak hanya itu pemilik truk tersebut berinisial R ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dikonfirmasi, Sabtu (19/2) mengungkapkan truk tronton N 8853 UR ditilang saat melintas di jalan Denpasar – Gilimanuk tepatnya sebelah timur Jembatan Beringkit, Desa/Kecamatan Mengwi. Pada saat itu truk tersebut dikemudikan sopir berinisial C.
Truk tersebut awalnya ditahan anggota Satlantas Polres Badung karena melihat muatannya yang melampaui kapasitasnya. Setelah diperiksa truk tersebut bermuatan barang rongsokan sampah plastik. Setelah diperiksa muatannya, polisi curiga ukuran dari kendaraan tersebut.
“Kami melakukan pengukuran ulang. Ternyata dugaan kami benar, truk tersebut terjadi perubahan ukuran jadi lebih panjang dari ukuran sebenarnya. Jelas ini adalah pelanggaran. Kami panggil pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Aan Saputra.
Selain sopir dan pemilik kendaraan, Satlantas Polres Badung juga berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB) dan keterangan dari saksi ahli. Akhirnya pemilik truk tronton N 8853 UR berinisial R ditetapkan jadi tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 277 UU RI Nomor 2 Tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. Dalam prosesnya tersangka tidak ditahan. Kami sudah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Selain itu truknya ditilang,” tegas AKP Aan Saputra.
Penetapan tersangka terhadap pemilik kendaraan itu juga berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Tersangka R mengaku telah melakukan perubahan terhadap bentuk bak truk.
“Kami mengimbau kepada para pemilik truk lainnya agar tidak ada lagi yang berani menggunakan kendaraan dengan melebihi kapasitas atau over dimensi,” tandas AKP Aan Saputra. *pol
Komentar