Pecahkan Rekor di Bali, Polisi Amankan 17 Kg Shabu Senilai Rp 30 Miliar
DENPASAR, NusaBali.com - Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sindikat peredaran shabu kelas kakap pada Sabtu (19/2/2022) malam.
Petugas berhasil menangkap dua pengedar yaitu MA dan AR dengan barang bukti shabu seberat 17kilogram (kg). Tangkapan besar ini juga langsung memecahkan rekor tangkapan shabu di Bali yang sebelumnya 'hanya' 1,5 kg.
Informasi yang dihimpun penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi shabu di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pengedar MA dan AR dengan barang bukti 30 gram shabu. Keduanya ditangkap saat transaksi.
Petugas lalu mendalami keterangan kedua tersangka. Hasilnya, petugas kembali mengamankan barang bukti dari kamar kos kedua tersangka ini berupa shabu, ekstasi dan kokain. Setelah ditimbang, shabu yang diamankan mencapai 17 kg.
Barang terlarang ini dikemas dalam lima bungkus besar shabu dalam kemasan teh dari China. Selain itu dikemas dalam puluhan plastik klip besar, sehingga verat keseluruhan shabu mencapai 17 kg. Jika ditaksir, shabu ini bernilai Rp 30 miliar lebih.
Selain itu juga ditemukan ratusan butir ekstasi dan puluhan gram kokain serta beberapa serbuk berwarna kuning yang diduga serbuk ekstasi.Polisi kini masih mengembangkan penangkapan dengan memburu bos besar narkoba ini. "Masih dikembangkan," ujar sumber.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini belum mau berkomentar.
Seperti diketahui, penangkapan shabu ini me jadi rekor penangkapan terbesar di Bali. Sebelumnya Polresta juga sempat menangkap residivis Lu Ming Fe dengan barang bukti shabu seberat 1,5 kg. *rez
Komentar