Langgar Prokes, Restoran di Kerobokan Disegel
Saat ini restoran tersebut telah ditutup sementara dan dipasangi garis polisi, hingga pemilik selesai dipanggil Satpol PP Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Aparat gabungan dari Polres Badung, Kodim 1611/Badung, dan Satpol PP Badung, menyegel Restoran Bening Kitchen di Jalan Batubelig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu (19/2) malam. Aparat gabungan yang dipimpin Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana itu menyegel restoran tersebut karena melanggar protokol kesehatan (prokes), yakni tidak jaga jarak dan tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Minggu (20/2) mengatakan, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Badung fokus melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku sampai 21 Febuari 2022. Tindakan tegas ini sebagai bentuk teguran keras kepada para pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan.
Tindakan tegas ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan laju Covid-19. Meski tiga hari belakangan kasus Covid-19 sudah turun, tetapi untuk mengantisipasi tidak terjadi peningkatan, maka dilakukan penindakan bagi pelanggar prokes.
“Pada saat anggota tiba di lokasi ditemukan pengunjung sama sekali tidak menerapkan prokes. Pengunjungnya berdempet-dempetan. Sebelumnya sudah dikasi imbauan, tetapi masih membandel,” kata Iptu Ketut Sudana.
Iptu Ketut Sudana menegaskan penindakan ini dilakukan bukan berarti melarang masyarakat berdagang, tetapi harus taati prokes sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut dikatakan pemilik restoran Bening Kitchen hanya diberi pembinaan dan tidak sampai ditindak secara pidana. Tujuannya agar selanjutnya harus terapkan prokes.
Saat ini restoran tersebut dipasangi garis polisi untuk ditutup sementara sembari yang bersangkutan diperiksa Satpol PP. Setelah selesai diberi pembinaan oleh Satpol PP, garis polisi dibuka lagi dan dipersilahkan untuk jualan lagi. “Pemilik usaha itu dipanggil Satpol PP hari Senin (hari ini). Tidak sampai dipidana, hanya dibina saja,” tandasnya.
Sementara pemilik Restoran Bening Kitchen, Made Suwitra, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengakui ada kelalaian dalam penerapan prokes di tempat usahanya. “Saya akui tindakan tegas dari aparat itu murni karena kelalaian kami,” ujar Made Suwitra lewat pesan WhatsApp kemarin sore. *pol
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Minggu (20/2) mengatakan, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Badung fokus melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku sampai 21 Febuari 2022. Tindakan tegas ini sebagai bentuk teguran keras kepada para pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan.
Tindakan tegas ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan laju Covid-19. Meski tiga hari belakangan kasus Covid-19 sudah turun, tetapi untuk mengantisipasi tidak terjadi peningkatan, maka dilakukan penindakan bagi pelanggar prokes.
“Pada saat anggota tiba di lokasi ditemukan pengunjung sama sekali tidak menerapkan prokes. Pengunjungnya berdempet-dempetan. Sebelumnya sudah dikasi imbauan, tetapi masih membandel,” kata Iptu Ketut Sudana.
Iptu Ketut Sudana menegaskan penindakan ini dilakukan bukan berarti melarang masyarakat berdagang, tetapi harus taati prokes sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut dikatakan pemilik restoran Bening Kitchen hanya diberi pembinaan dan tidak sampai ditindak secara pidana. Tujuannya agar selanjutnya harus terapkan prokes.
Saat ini restoran tersebut dipasangi garis polisi untuk ditutup sementara sembari yang bersangkutan diperiksa Satpol PP. Setelah selesai diberi pembinaan oleh Satpol PP, garis polisi dibuka lagi dan dipersilahkan untuk jualan lagi. “Pemilik usaha itu dipanggil Satpol PP hari Senin (hari ini). Tidak sampai dipidana, hanya dibina saja,” tandasnya.
Sementara pemilik Restoran Bening Kitchen, Made Suwitra, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengakui ada kelalaian dalam penerapan prokes di tempat usahanya. “Saya akui tindakan tegas dari aparat itu murni karena kelalaian kami,” ujar Made Suwitra lewat pesan WhatsApp kemarin sore. *pol
Komentar