nusabali

TPST Mengwitani Dikelola Pihak Ketiga

  • www.nusabali.com-tpst-mengwitani-dikelola-pihak-ketiga

MANGUPURA, NusaBali
Mengatasi permasalahan sampah, Pemerintah Kabupaten Badung kini resmi bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Reciki terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Kecamatan Mengwi.

Dari 15 ton, kini sampah yang akan dikelola di TPST Mengwitani bisa mencapai 400 ton. “Benar TPST Mengwitani sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kami sudah lakukan MoU (Memorandum of Understanding),” ujar Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, Minggu (20/2).

Dengan selesainya MoU dengan PT Reciki, maka segala fasilitas pendukung akan segera dibangun. “Semoga pertengahan tahun ini sudah rampung. Jadi sebelum G20 sudah selesai dan sudah bisa beroperasi,” imbuh pria yang akrab disapa Gung Dalem itu.

Menurut Gung Dalem, PT Reciki, merupakan pihak ketiga yang telah mengolah sampah di Sidoarjo dan sekitarnya. Perusahaan tersebut juga telah mengolah sampah di TPST Samtaku Jimbaran yang bekerja sama dengan PT Remaja.

Sistemnya pun tidak jauh berbeda dengan pengolahan sampah di TPST Samtaku Jimbaran. Sampah dipilah bagi yang bernilai ekonomis dan untuk kompos. Pemilahan sampah juga dilakukan sistem pengolahan Refuse-Derived Fuel (RDF). Produknya akan dimanfaatkan sebagai energi terbarukan pengganti batu bara, sehingga dipastikan residunya sangat sedikit.

“Sampah yang bernilai ekonomis akan dipilah. Kemudian sampah organik akan dijadikan kompos. Lalu sampah yang tidak bisa dikelola seperti limbah tekstil, kemasan mie instan dan lainnya akan dimusnahkan,” jelas birokrat asal Klungkung itu.

Sementara, untuk sampah yang disetorkan ke TPST Mengwitani, dihimpun dari sampah masyarakat yang selama ini dikelola oleh pihak swasta termasuk sampah yang dikumpulkan oleh pihak Dinas LHK Badung. “Sistemnya setiap 1 ton sampah akan dikenakan retribusi sebesar 100 ribu. Ini berlaku untuk pihak swasta dan juga pihak Dinas LHK Badung,” tandas Gung Dalem.

Keberadaan TPST Mengwitani tak hanya dijadikan tempat pemusnahan sampah, melalui pembakaran menggunakan incinerator. TPST Mengwitani juga mampu menghasilan pupuk kompos setiap hari. Dalam sehari pupuk kompas yang dihasilkan dari TPST Mengwitani sebanyak 1.500 kilogram atau 1,5 ton.

Untuk diketahui, Pemkab Badung menyiapkan TPST Mengwitani untuk dijadikan salah satu tempat pengolahan sampah, lantaran TPA Suwung di Denpasar Selatan akan ditutup pada April 2022. Kini berbagai upaya sedang dilakukan agar Badung bisa mandiri dalam pengolahan sampah. Namun, sambil menunggu TPST Mengwitani bisa beroperasi maksimal, Dinas LHK Badung meminta waktu agar masih bisa membuang residu ke TPA Suwung.

Setelah pembangunan TPST Mengwitani selesai dan sudah beroperasi, pemerintah juga berencana membangun TPST serupa di wilayah Sangeh, Kecamatan Abiansemal. Dengan demikian, nantinya Badung akan mempunya tiga TPST dengan kapasitas 900 ton per hari. Yaitu TPST Samtaku Jimbaran 100 ton per hari, TPST Mengwitani dan Sangeh masing-masing 400 ton per hari. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong pengadaan dan revitalisasi TPS3R di Badung. *ind, asa

Komentar