nusabali

Koster Minta Tutup Produksi Arak Gula

Karena Berbahan Kimia dan Ancam Petani Arak Bali

  • www.nusabali.com-koster-minta-tutup-produksi-arak-gula

Gubernur Koster sosialisasikan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, di Taman Sukasada Ujung.

AMLAPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster meminta Sat Pol PP, Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, dan Disperindag Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi ‘arak gula’ yang semakin menjamur di Gumi Lahar. Masalahnya, arak gula ancam tradisi, kelestarian, dan kesejahteraan petani arak Bali, selain juga membahayakan kesehatan karena berbahan kimia.

Instruksi ini disampaikan Gubernur Koster saat menggelar acara sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, serta memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem, yang digelar di Objek Wisata Taman Sukasada Ujung kawasan Banjar Ujung Pesisi, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Minggu (20/2) pagi.

Acara yang digelar sejak pagi pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri pula Bupati Karangasem I Gede Dana, Wabup Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta, dan Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Bali I Gede Pramana. Para perajin arak Bali juga ikut hadir dalam acara kemarin.

Gubernur Koster secara tegas minta untuk menutup produksi arak gula, karena berbagai alasan. Pertama, keberadaan arak gula mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal. Kedua, arak gula mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar.

Ketiga, arak gula mematikan citarasa dan branding arak Bali. Keempat, arak gula membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasinya mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia. Kelima, arak gula bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Saya minta Kadis Perindag dan Sat Pol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula. Jangan takut, datangi saja tempat produksinya, lalu tutup,” pinta Gubernur Koster.

“Sekali lagi, jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi, saya datang ke sini (Taman Sukasada Ujung), karena saya dengar produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran. Jangan biarkan begini-begini. Apa tega kita merusak warisan leluhur? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa luar biasa sampai dikenal? Di mana letak tanggungjawab kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang?” lanjut Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Berdasarkan laporan yang diterima Gubernur Koster, di Karangasem terdapat 50 perajin arak gula. Sedangkan perajin arak tradisional Bali di Karangasem mencapai 1.798 perajin, yang tersebar di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Manggis, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen. Maka, lebih baik mengorbankan 50 perajin arak gula demi memajukan 1.798 perajin arak tradisional Bali.

Keberadaan arak gula ini merusak pasar. Arak gula yang merupakan fermentasi gula pasir, dijual murah dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per botol isi 600 ml. Padahal, arak tradisional Bali dijual Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per botol.

Gubernur Koster menyebutkan, sejak menerima aspirasi dari petani arak Bali hingga akhirnya membuat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dirinya sebagai Gubernur Bali tiada henti-hentinya mengkampanyekan arak Bali. Upaya kampanyekan arak Bali ini tidak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Rumah Jabatan Gubernur Bali di Jaya Sabha Denpasar, namun juga kepada tamu nasional. Bahkan, Duta Besar negara sahabat juga diajaknya minum kopi tanpa gula, dicampur arak Bali.

“Ke depan, saya akan memberikan suvenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali,” papar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Selain kampanye, Gubernur Koster juga terus berupaya mengembangkan potensi arak tradisional Bali dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon jaka, pohon kelapa, dan pohon ental yang notabene mampu menghasilkan bahan baku minuman arak ternama di Bali. Sedangkan di hilirnya, Gubernur Koster telah berhasil mengajak Grup Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Bali, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

“Grup Marriott Hotel telah bekerjasama dengan Perusda Tabanan dan Perusda Bangli untuk memanfaatkan beras lokal Bali, telor lokal Bali, dan arak Bali. Saya ajak juga mereka untuk memanfaatkan garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, hal ini harus disambut juga oleh pasar swalayan, pasar modern untuk ikut menjual produk lokal Bali, guna mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tandas Koster.

Koster mengingatkan semua harus bangga dengan kekayaan keunikan dan keunggulan produk lokal Bali yang bersumber dari alam Bali, salah satunya berupa arak Bali. Maka, apa yang menjadi kekayaan alam di Karangasem juga harus digerakkan sebagai sumber perekonomian rakyat. Kurangilah ketergantungan dengan sumber ekonomi dari luar. “Leluhur kita sudah memberikan rezeki yang luar biasa, berdayakan itu supaya agar menjadi sumber perekonomian masyarakat,” tegas politisi senior bergelar Doktor Ilmu Matematika Jebolan ITB Bandung yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Sementara, dalam acara sosialisasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Taman Sukasada Ujung, Minggu kemarin, Gubernur Koster juga memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem. Habis serahkan bantuan Peralatan Destilasi, Gubernur Koster sempat mengecek alat destilasi dan penyulingan arak tradisional dengan kapasitas 40 liter arak.

Mereka yang difasilitasi Peralatan Destilasi, masing-masing Kelompok Petani Arak ‘Cipta Buana’ Desa Tri Eka Buana (Kecamatan Sidemen), Kelompok Petani Arak ‘Tri Darma Tunggal Desa Tri Eka Buana (Kecamatan Sidemen), Kelompok Petani Arak ‘Artal’ Desa Talibeng (Kecamatan Sidemen), Kelompok Petani Arak ‘Arak Api Merita’ Desa Labasari (Kecamatan Abang), Kelompok Petani Arak ‘Tirta Piphala’ Desa Talagatawang (Kecamatan Sidemen), dan Kelompok Petani Arak Tira Tipala (dari Jembrana).

Sementara itu, Bupati Karangsem I Gede Dana memaparkan bahwa daerah yang dipimpinnya merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan. Salah satunya, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yang dikenal dengan nama arak Bali.

Menurut Bupati Dana, potensi arak di Karangasdem sangat besar, karena didukung oleh 1.798 perajin yang tersebar di 6 kecamatan. Mereka memanfaatkan bahan baku lokal seperti tuak dari jaka, kelapa, mete, dan ental untuk membuat arak tradisional Bali.

Bupati Dana menyebutkan, dalam upaya pengimplementasian Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, Pemkab Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku di luar ketentuan. Salah satunya, arak fermentasi dengan bahan baku gula pasir.

“Kami melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menyasar arak fermentasi berbahan baku gula, dengan tujuan untuk membatasi dan menekan produktivitas mereka dalam proses produksinya,” jelas Bupati asal Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem yang juga Ketua DPC PDIP Karangasem ini.

Fakta di lapangan, kata Bupati Dana, oknum yang memproduksi arak gula sangat suka mencari untung cepat, tidak menjaga kualitas, merugikan petani, dan produksinya sudah beredar di mana-mana. “Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi. Saya sempat berpikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kami minta bertugas menjaga di pintu keluar menuju kabupaten/kota di Bali dan kami stop kendaraan yang membawa jerigen arak gula ini?” papar Bupati Dana. *k16

Komentar