Malam Minggu, Polsek Densel Amankan 18 Sepeda Motor
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan mengamankan 18 unit sepeda motor berbagai merk, Sabtu (19/2) malam.
Belasan motor tersebut diamankan di kawasan Kelurahan Serangan dan Taman Pancing, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat dan knalpot brong. Selain itu belasan motor yang dikendarai sebagian besar anak usia remaja itu diduga hendak melakukan balapan liar.
Motor-motor yang diamankan tersebut sebagian besar tidak memiliki surat-surat dan modifikasi knalpot brong. Pemiliknya juga diketahui berpesta miras. Aparat Polsek Denpasar Selatan menyita motor-motor tersebut sesaat sebelum melakukan balapan liar.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Gede Sudyatmaja dalam keterangan persnya, Minggu (20/2) mengatakan pada malam Minggu kemarin, pihaknya melakukan patroli atensi wilayah. Pertama, melakukan patroli ke kawasan Serangan. Di sana ditemukan sejumlah remaja sedang kumpul sambil pesta miras. Petugas pun langsung membubarkan dan mengamankan enam unit sepeda motor.
Setelah melakukan penindakan di kawasan Serangan, aparat Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin langsung Gede Sudyatmaja itu bergeser ke kawasan Taman Pancing. Di sana diamankan 12 unit sepeda motor tanpa surat-surat dan knalpot brong.
"Patroli ini digelar mengantisipasi adanya aksi kriminalitas serta balap liar. Kita ketahui bersama ada beberapa titik di Denpasar Selatan termasuk di Serangan dijadikan ajang balapan liar. Sebelum mereka beraksi kami langsung memberikan tindakan," tegas Kompol Gede Sudyatmaja. Selain patroli antisipasi kriminalitas dan balapan liar yang mengganggu kondusifitas wilayah, aparat Polsek Denpasar Selatan juga menggelar sidak Prokes.
Beberapa warung angkringan dan tempat nongkrong yang terletak di sepanjang Jalan Tukad Batanghari dan Jalan Tukad Barito didatangi untuk diberi peringatan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). "Kami ingatkan agar semua tempat usaha menaati jam malam. Pemerintah telah atur, jam malam sampai pukul 22.00 Wita. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan. Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Prokes dan taati aturan," tandasnya. *pol
1
Komentar