Penyidik Kantongi Calon Tersangka
Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Serangan Senilai Rp 7,2M
“Dari penggeledahan itu kami amankan dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP
DENPASAR, NusaBali
Setelah mengobok-obok LPD Desa Adat Serangan beberapa waktu lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali. Penyidik Pidsus sendiri kini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah yang ditaksir senilai Rp 7,2 miliar.
"Perkara ini sudah naik ke penyidikan dan kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," jelas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha didampingi Kasi Intel), I Putu Eka Suyantha, saat ditemui Senin (21/2).
Sebelumnya, Kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. “Dari penggeledahan itu kami amankan dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP," ungkap Sugiartha.
Ditambahkan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Diantaranya prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan. "Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," pungkas jaksa berdarah Bali kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Sera-ngan yang digelar Juli 2020. Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan.
Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Saat ini, LPD Desa Adat Serangan sudah tidak beroperasi, sejak ditutup pada Okto-ber 2020 lalu. Konon, cuma ada Rp 168.000 dari aset LPD Desa Adat Serangan se-nilai Rp 7,2 miliar. *rez
"Perkara ini sudah naik ke penyidikan dan kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," jelas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha didampingi Kasi Intel), I Putu Eka Suyantha, saat ditemui Senin (21/2).
Sebelumnya, Kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021. “Dari penggeledahan itu kami amankan dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP," ungkap Sugiartha.
Ditambahkan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Diantaranya prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan. "Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," pungkas jaksa berdarah Bali kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Sera-ngan yang digelar Juli 2020. Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan.
Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Saat ini, LPD Desa Adat Serangan sudah tidak beroperasi, sejak ditutup pada Okto-ber 2020 lalu. Konon, cuma ada Rp 168.000 dari aset LPD Desa Adat Serangan se-nilai Rp 7,2 miliar. *rez
1
Komentar