Bekuk 4 Pengguna Shabu, 1 Orang Diduga Pengedar
Keempat tersangka yang diamankan ini bukan satu jaringan. Dari 4 orang tersangka ini, salah satu tersangka yang diduga juga sekaligus pengedar.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Keempat orang pengguna shabu ini, diamankan secara terpisah di 4 TKP berbeda dalam kurun sebulan terakhir sejak 22 Januari 2022 lalu.
Sesuai rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (21/2), 2 dari 4 tersangka pengguna shabu itu diamankan pada Sabtu (19/2) sore lalu. Kedua tersangka itu adalah I Kadek Wiratama alias Peluk, 42, warga Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dan I Gusti Kade Putra Loka, 54, warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kedua tersangka itu diamankan di rumah mereka masing-masing. Dari penangkapan tersangka Peluk, diamankan barang bukti berupa 8 buah plastik berisi shabu dengan masing-masing paket seberat 0,78 gram bruto atau 0,37 gram netto, 8 buah potongan pipet, 1 buah bong, 2 buah korek, 1 tas selempang, dan uang tunai Rp 300.000. Sedangkan dari tersangka Putra Loka, diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong, 1 buah korek api, dan 1 buah HP.
Kemudian untuk dua tersangka lainnya, I Komang Pradnyana alias Mang Ayok, 51, dari Banjar/Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana dan I Putu Adi Pranata, 29, dari Banjar Selabih Warnasari, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Tersangka Mang Ayok diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana, Sabtu (5/2) sekitar pukul 07.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Mang Ayok itu, petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 buah HP, 1 buah bungkus permen, 1 buah gulungan kertas, 2 buah potongan pipet, 1 buah kotak plastik, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol DK 3830 ZG beserta kunci dan STNK.
Sementara tersangka Adi Pranata diamankan saat melintas di wilayah Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Sabtu (12/2). Dari penggeledahan tersangka Adi Pranata, petugas mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto, 1 buah korek api, 1 buah bong, 1 buah sepeda motor Honda Vario nopol DK 4266 GAE beserta kunci dan STNK.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus, Senin kemarin, mengatakan keempat tersangka yang diamankan ini, bukan merupakan satu jaringan. Dari 4 orang tersangka ini, ada salah satu tersangka yang diduga juga merupakan pengedar. Yakni tersangka I Kadek Wiratama alias Peluk, 42. “Tersangka IKW alias P itu, diduga juga merupakan pengedar. Dari tangan tersangka itu, ada uang hasil penjualan shabu yang kami amankan,” ucap AKBP Juliana.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka sama-sama disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) hingga maksimal Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar).
“Dari pengakuan para tersangka ini, sebagian besar mengaku mendapat shabu dari luar Jembrana. Ada yang mengaku dapat di Denpasar hingga di Klungkung. Sementara ini juga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Juliana.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Juliana mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada masyarakat yang mengetahui ataupun mendengar informasi adanya penyalahgunaan narkotika, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian. “Mari kita perangi narkoba. Selamatkan generasi muda kita,” kata AKBP Juliana. *ode
Sesuai rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (21/2), 2 dari 4 tersangka pengguna shabu itu diamankan pada Sabtu (19/2) sore lalu. Kedua tersangka itu adalah I Kadek Wiratama alias Peluk, 42, warga Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dan I Gusti Kade Putra Loka, 54, warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kedua tersangka itu diamankan di rumah mereka masing-masing. Dari penangkapan tersangka Peluk, diamankan barang bukti berupa 8 buah plastik berisi shabu dengan masing-masing paket seberat 0,78 gram bruto atau 0,37 gram netto, 8 buah potongan pipet, 1 buah bong, 2 buah korek, 1 tas selempang, dan uang tunai Rp 300.000. Sedangkan dari tersangka Putra Loka, diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong, 1 buah korek api, dan 1 buah HP.
Kemudian untuk dua tersangka lainnya, I Komang Pradnyana alias Mang Ayok, 51, dari Banjar/Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana dan I Putu Adi Pranata, 29, dari Banjar Selabih Warnasari, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Tersangka Mang Ayok diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana, Sabtu (5/2) sekitar pukul 07.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Mang Ayok itu, petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 buah HP, 1 buah bungkus permen, 1 buah gulungan kertas, 2 buah potongan pipet, 1 buah kotak plastik, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol DK 3830 ZG beserta kunci dan STNK.
Sementara tersangka Adi Pranata diamankan saat melintas di wilayah Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Sabtu (12/2). Dari penggeledahan tersangka Adi Pranata, petugas mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto, 1 buah korek api, 1 buah bong, 1 buah sepeda motor Honda Vario nopol DK 4266 GAE beserta kunci dan STNK.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus, Senin kemarin, mengatakan keempat tersangka yang diamankan ini, bukan merupakan satu jaringan. Dari 4 orang tersangka ini, ada salah satu tersangka yang diduga juga merupakan pengedar. Yakni tersangka I Kadek Wiratama alias Peluk, 42. “Tersangka IKW alias P itu, diduga juga merupakan pengedar. Dari tangan tersangka itu, ada uang hasil penjualan shabu yang kami amankan,” ucap AKBP Juliana.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka sama-sama disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) hingga maksimal Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar).
“Dari pengakuan para tersangka ini, sebagian besar mengaku mendapat shabu dari luar Jembrana. Ada yang mengaku dapat di Denpasar hingga di Klungkung. Sementara ini juga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Juliana.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Juliana mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada masyarakat yang mengetahui ataupun mendengar informasi adanya penyalahgunaan narkotika, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian. “Mari kita perangi narkoba. Selamatkan generasi muda kita,” kata AKBP Juliana. *ode
1
Komentar