nusabali

Calon PAW Adnyana Bisa Diambil dari Dapil Buleleng

Putri Adnyanawati Keburu Dipecat PDIP

  • www.nusabali.com-calon-paw-adnyana-bisa-diambil-dari-dapil-buleleng

DENPASAR, NusaBali
Calon pengganti almarhum I Nyoman Adnyana, yang meninggal dunia, di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli dengan status pengganti antar waktu (PAW), kemungkinan akan diambil caleg asal luar Kabupaten Bangli.

Pasalnya, caleg DPRD Bali dari PDIP Dapil Bangli yang menduduki peringkat ketiga saat Pileg 2019 lalu, Sang Ayu Putri Adnyanawati, sudah keburu dipecat sebagai kader. PAW Nyoman Adnyana pun bepeluang diambil caleg dari Buleleng.

Berdasarkan hasil Pileg 2019, PDIP berhasil mendominasi 2 dari 3 kursi DPRD Bali yang diperebutkan di Dapil Bangli. Dua kursi tersebut masing-masing diraih Nyoman Budi Utama dengan perolehan 36.907 suara dan Nyoman Adnyana dengan 24.444 suara. Sedangkan 1 kursi DPRD Bali Dapil Bangli lainnya direbut caleg Golkar, I Wayan Gunawan, dengan perolehan 24.910 suara.

Dalam Pileg 2019, dari 3 caleg DPRD Bali yang diajukan PDIP untuk Dapil Bangli, hanya Sang Ayu Putri Adnyanawati yang gagal lolos ke kursi DPRD Bali 2019-2024. Manakala ada kasus anggota DPRD Bali Dapil Bangli meninggal dunia seperti Nyoman Adnyana, harusnya Putri Adnyanawati yang berhak naik ke kursi Dewan dengan status PAW.

Namun, Putri Adnyanawati yang notabene istri dari mantan Ketua DPC PDIP Bangli Ngakan Kutha Parwata, tidak memenuhi syarat untuk menggantikan Adnyana di DPRD Bali dengan status PAW. Masalahnya, Putri Adnyanawati sudah keburu dipecat dari PDIP menyusul aksi pembelotan suaminya dalam Pilkada Bangli 2020 lalu, karena maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Banglu yang diusung Partai Golkar.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan mekanisme PAW anggota Dewan yang berhalangan tetap atau tidak bisa melaksanakan tugas, harus ada surat pemberitahuan oleh lembaga legislatif. "Dalam hal PAW anggota DPRD Bali, maka Ketua DPRD Bali menyampaikan surat ke KPU Bali. Sementara ini, kami belum menerima surat dari pimpinan DPRD Bali, sehingga kita sifatnya menunggu," ujar Lidartawan di Denpasar, Senin (21/2).

Ketika nanti sudah ada surat pemberitahuan dari Ketua DPRD Bali, menurut Lidartawan, KPU Bali akan melakukan rapat pleno untuk menjawab surat pemberitahuan tersebut, termasuk menyampaikan daftar nama calon PAW. Saat ditanya, kalau calon PAW tidak memenuhi syarat di Dapil Bangli, Lidartawan mengatakan tetap harus ada penggantinya. "Kita tidak mau berandai-andai dulu. Tunggu saja  pemberitahuan DPRD Bali," tandas mantan Ketua KPU Bangli 2008-2013 dan 2013-2018 ini.

Sedangkan jika mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama di Dapil yang sama.

Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan apabila tidak terdapat calon PAW dari Dapil yang sama, maka nama calon PAW anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, serta memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama. Pada ayat (2) disebutkan, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka nama calon PAW bisa diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.

Lidartawan menegaskan, Dapil yang berbatasan langsung dengan Bangli adalah Buleleng, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem. Jika mengacu ketentuan ‘Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak’, maka calon PAW Adnyana di DPRD Bali berpeluang diambil dari Dapil Buleleng.

"Semua kabupaten/kota di Bali sebenarnya masuk atau memenuhi syarat dari sisi geografis. Kalau aturannya sudah ada di PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW. Suarat dari DPRD Bali saja yang belum ada sampai saat ini," tandas Lidartawan.

Paparan hampir senada juga disampaikan Komisioner KPU Bangli, Kadek Adiawan, saat dikonfirmasi terpisah di Bangli, Senin kemarin. Kadek Adiawan menyebutkan, untuk proses PAW Adnyana di DPRD Bangli, KPU masih menunggu surat dari Ketua DPRD Bali. Setelah surat diterima, KPU Bali Provinsi punya waktu 5 hari sejak diterima surat dari Ketua DPRD untuk melakukan proses.

Terkait calon PAW Adnyana, menurut Kadek Adiawan, KPU akan melakukan verifikasi dulu, karena kondisinya Sang Ayu Putri Adnyanawati telah dipecat dari PDIP. Adiawan menegaskan, jika kondisinya seperti itu, KPU akan memverifikasi partai politik yang bersangkutan untuk memastikan statusnya. "Diverifikasi apakah benar telah dipecat atau seperti apa statusnya?" kata Adiawan.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin, Sekretaris DPC PDIP Bangli I Wayan Diar mengatakan jika dalam kondisi normal, seharusnya Putri Adnyanawati berhak menggantikan almarhum Nyoman Adnyana dengan status PAW di DPRD Bali. Namun, Putri Adnyanawati kini sudah tidak lagi sebagai kader PDIP.

Karena bukan kader lagi, kata Wayan Diar, maka Putri Adnynawati tidak dapat dicalonkan sebagai PAW Adnyana di DPRD Bali. Maka, calon PAW Adnyana bisa diambil dari Dapil terdekat di luar Bangli. "Untuk aturan pastinya kami belum tahu detail. Namun, dari yang kami baca, calon PAW bisa dari Dapil yang terdekat,” jelas politisi PDIP asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani yang juga menjabat Wakil Bupati Bangli ini.

Sementara itu, Sang Ayu Putri Adnyanawati mengaku kaget atas meninggalnya Nyoman Adnyana. Disinggung terkait PAW Adnyana di DPRD Bali, Putri Adnyanawati menilai belum tepat untuk membahasnya dalam situasi masih berduka seperti sekarang.

Putri Adnyanawati sendiri mengaku sempat dihubungi beberapa orang, yang justru justru mengucapkan selamat karena dirinya dianggap sebagai calon PAW Adnyana di DPRD Bali. Namun, Putri Adnyanawati tidak mau berkomentar, mengingat kondisinya kini bukan kader PDIP lagi. "Saya dan bapak (Ngakan Kutha Parwata) sudah diberikan surat pemecatan dari partai (PDIP)," ujar Putri Adnynawati saat ditemui NusaBali di kediamannya, Banjar/Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Senin kemarin.

Menurut Putri Adnyanawati, Pileg 2019 merupakan pengalaman pertamanya nyalon sebagai caleg. Dia maju sebagai caleg DPRD Bali dari PDIP Dapil Bangli bersama duo incumbent: Nyoman Budi Utama dan almarhum Nyoman Adnyana. Namun, perempuan berusia 62 tahun ini gagal lolos ke DPRD Bali karena hanya menempati peringkatr tiga di internalk caleg PDIP Dapil Bangli dengan perolehan 14.500 suara.

Sebelum memutuskan nyaleg DPRD Bali, Putri Adnyanawati kala itu merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bangli. Kemudian, setelah gagal lolos ke DPRD Bali, istri Ngakan Kutha Parwata (mantan keytua DPC PDIP dan Ketua DPRD Bangli 2014-2019) ini aktif dalam berbagai kegiatan. “Sekarang saya menjadi guru TK di Desa Bangbang,” katanya. *nat,esa

Komentar