Pembantu Nekat Embat Emas Batangan Majikan
DENPASAR, NusaBali
Asisten rumah tangga bernama Kadek Indrawati, 38, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan di rumahnya di Jalan Nangka Utara Gang Satawana Nomor 33, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (16/2) pukul 17.00 Wita.
Kadek Indrawati ditangkap polisi karena diduga mencuri emas batangan seberat 25 gram milik Silvya Novrianti, 44, yang tak lain merupakan majikannya sendiri.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja dalam keterangan persnya, Senin (21/2) mengungkapkan emas milik korban seharga Rp 23 juta itu dicuri tersangka di rumah korban di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 252 Sanur, Denpasar Selatan, Minggu, (13/2). Emas batangan itu diketahui hilang saat korban membersihkan kamar tidur. Pada saat itu korban mengecek emas batangan miliknya yang disimpan di dalam kaleng susu bekas.
"Kaleng susu itu selain berisi emas juga uang koin. Setelah dicari-cari kaleng tersebut tidak ditemukan. Akhirnya korban buat laporan kehilangan ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit II Unit Reskrim Ipda I Wayan Sudarsana mendatangi lokasi kejadian. Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian kaleng susu berisi emas batangan itu diduga kuat adalah pembantu korban sendiri.
Polisi melakukan penyelidikan ke rumah tersangka Kadek Indrawati di Jalan Nangka Utara. Setelah memastikan pelaku pencurian itu adalah Kadek Indrawati, polisi lalu melakukan penangkapan. Ternyata benar, tersangka mengakui perbuatannya mencuri emas batangan milik korban.
Kadek Indrawati mengaku emas batangan seberat 25 gram itu telah dijual kepada pedagang jual beli emas di pinggir Jalan Diponegoro, Denpasar Barat. Emas tersebut dijual seharga Rp 18 juta. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli AC merk Daikin, HP Oppo A16, dan sepeda motor Scoopy DK 2387OX, dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Tersangka bersama barang bukti barang pembelian dari uang penjualan emas itu sudah kita amankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Tersangka kerja paru waktu atau tidak tinggal dalam. Tersangka dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol
Komentar