Bupati Suwirta Dukung Perang Lawan Narkoba
Beri Penghargaan 6 Personel Satres Narkoba Polres Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan penghargaan kepada 6 anggota Satresnarkoba Polres Klungkung di Aula Polres Klungkung, Senin (21/2) pagi, karena berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabhu seberat 889,7 gram bruto atau 864,65 gram netto, pada Januari 2021 lalu.
Pemberian penghargaan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Wakapolres Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramaythi Prakasa, dan jajaran. "Terimakasih saya ucapkan kepada jajaran anggota Sat Narkoba Polres Klungkung yang sudah menjalankan tugas penanganan dan penindakan narkoba ini dengan baik, sehingga prestasi ini bisa diraih," ujar Bupati Suwirta.
Peredaran narkoba ini merupakan permasalahan yang harus serius yang harus tangani bersama. Karena penyalahgunaan narkoba ini sangat berbahaya, dan mengancam kalangan generasi muda. "Mari tetap waspada menjaga diri dengan baik," ujar Bupati Suwirta.
Diharapkan dengan adanya penghargaan yang diberikan oleh Pemkab kepada personel Sat Narkoba Polres Klungkung ini bisa lebih meningkatkan kembali kinerja dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di kabupaten Klungkung.narkob "Sehingga di Kabupaten Klungkung bisa terbebas dari peredaran gelap narkoba," kata Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga menyerahkan bantuan 50 unit tes kit urine untuk membantu tugas-tugas pihak Kepolisian dalam memerangi narkoba
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan jumlah kasus narkoba yang terjadi pada Tahun 2020 sebanyak 22 kasus dengan 31 orang tersangka. Sedangkan, 2021 jumlah meningkat menjadi 23 kasus dengan 28 orang tersangka. Sementara itu, pada Januari dan Februari 2022 Polres Klungkung telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto hampir satu 1 kilogram. "Tangkapan ini merupakan jumlah tangkapan yang besar dan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 8.000 warga masyarakat dari bahaya narkoba," ujar AKBP Dhanu.
AKBP Dhanu, menambahkan barang bukti shabu hampir 1 kg tersebut diamankan dari tangan tiga orang tersangka masing-masing berinisial BD, beserta dengan tersangka lainnya berinisial OK dan IKW, sejak Selasa (18/1) lalu. *wan
Komentar