Dua Pengedar 25 Kg Shabu Ditangkap
Kamar Kosnya di Denpasar Dijadikan Gudang Narkoba
Dari 25 kg shabu yang dikuasai Aulia Rahman dan Ansar, keduanya asal Kalimantan, sebanyak 6,5 kg sudah diedarkan di Bali
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Denpasar ungkap kasus narkoba terbesar di Bali. Ada dua tersangka pengedar 25 kilogram shabu jaringan Kalimantan yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar, yakni Aulia Rahman, 29, dan Muhammad Ansar, 24. Dari 25 kilogram shabu yang dikuasai kedua tersangka, 6,5 kilogram di antaranya sudah diedarkan.
Tersangka Aulia Rahman dan Muhammad Ansar, yang sama-sama berasal dari Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu (19/2) sore pukul 16.00 Wita. Mereka diringkus di Areal Parkir Cyloam Recidence, Jalan Merdeka Raya IX Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung.
Saat dilakukan penangkapan di Areal Parkir Cyloam Recidence Kuta sore itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kilogram shabu dari tangan tersangka. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas warna hitam.
Mendapati barang bukti tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, menggiring kedua tersangka ke tempat kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Jambu Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti 17,5 kilogram shabu.
“Kamar kos kedua tersangka memang dijadikan gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat gelar rilis perkara di Kantai III Gedung Pesat Gatra Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110 Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barata, Selasa (22/2) siang.
AKBP Bambang menyebutkan, 17,5 kilogram shabu yang ditemukan di kamar kos kedua tersangka tersebut dikemas dalam 118 paket. Selain itu, juga ditemukan 984 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 10 bungkus plastik klip. Polisi juga mengamankan satu sendok nasi, 19 bekas pembungkus Guanyinwang (teh China), dan satu kotak plastik.
"Jjadi, total barang bukti shabu yang diamankan dari dua TKP (lokasi penangkapan di areal parkir dan kamar kos tersangka) tersebut mencapai 18,5 kilogram. Khusus untuk di TKP dua yang merupakan tempat kos tersangka, juga diamankan 984 butir ekstasi yang beratnya hampir mencapai 0,5 kilogram," papar AKBP Bambang seraya menyebut, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 35.000 orang dari pengaruh narkoba.
Terungkap, tersangka Aulia Rahman dan Muhammad Ansar sudah dua kali menerima barang haram shabu dari tangan orang berinisial M dan F yang tinggal di luar Bali. Penerimaan pertama, sebanyak 15 kilogram shabu. Sedangkan penerimaan kedua, 10 kilogram shabu.
"Kesimpulan sementara dari pengakuan kedua tersangka soal jumlah total narkoba jenis shabu yang telah mereka terima adalah adalah 25 kilogram. Dari jumlah itu, 6,5 kilogram shabu di antaranya sudah mereka edarkan. Ini keterangan awal kedua tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, yang juga hadir saat gelar rilis perkara kemarin.
Kompol Losa menyebutkan, tersangka Aulia Rahman dan Muhammad Ansar sudah datang dari Kalimantan Selatan ke Bali, Desember 2021 lalu. Sedangkan masuknya narkoba dalam jumlah besar itu mulai terjadi Januari 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh itu, Polresta Denpasar langsung membentuk tim khusus untuk memburu pengedar 25 kilogram shabu tersebut.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kompol Losa Lusiano Araujo tersebut dibentuk pada 14 Februari 2022 lalu. Tim ini ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan .
Tim khusus yang dipimpin Kompol Losa mendapat informasi bahwa tersangka Rahman dan Ansar telah menerima narkoba dari luar Bali dalam jumlah besar. Tersangka Rahman dan Ansar diketahui sering menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Melalui petunjuk-petunjuk awal itulah polisi melakukan penelusuran pergerakan kedua tersangka, hingga akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2022 sore
"Barang bukti bersama kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Denpasar. Keterangan keduanya masih terus kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemetaan terhadap jaringan kedua tersangka ini, termasuk alur perjalanannya," papar AKBP Bambang, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi pula Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata AKBP Bambang, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram dari luar Bali, yang dikirim dua orang masing-masing berinisial M dan F. Setelah tiba di Bali, barang haram tersebut diterima oleh seseorang yang diketahui bernama Mawar. Barang haram tersebut diambil di salah satu hotel di kawasan Kuta. Kedua tersangka diperintahkan mengedarkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp 65 juta per orang.
Kedua tersangka juga mengaku menerima barang bukti 18,5 kilogram shabu tersebut seminggu sebelum ditangkap polisi, tepatnya 12 Febuari 2022 lalu. Sebelum barang haram tiba, tersangka Rahman dan Ansar sudah lebih dulu datang ke Bali. "Kedua tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya sudah saling kenal sebelum mereka terlibat dalam jaringan narkoba," tegas AKBP Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *pol
Komentar