Bikin Jalur Khusus Wisata di Kintamani, Bupati Sedana Arta Bersurat ke Gubernur
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli menjadikan Objek dan Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamami sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pun bersurat ke Gubernur Bali untuk dapat dilakukan perubahan status ruas jalan, menjadi Jalur Khusus Wisata, sebagai upaya optimalisasi pengelolaan Objek dan DTW Kintamani. Bupati Sedana Arta menyebutkan, untuk optimalisasi Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) Kintamani, Danau Batur, dan wilayah sekitar, pihaknya telah bersurat ke Gubernur Bali Wayan Koster guna pengalihan status jalan dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Salah satunya, menjadikan rute Simpang Paneloka (sisi selatan) hingga Pura Batur (sisis utara) sepanjang 4,135 kilometer sebagai Jalur Khusus Pariwisata.
Dengan pengalihan status menjadi Jalur Khusus Pariwsiata, maka jalur tersebut dibuat khusus hanya untuk jalur wisata. Sedangkan bagi pengendara yang tidak ada tujuan untuk berwisata di Kintamani, akan dialihkan ke jalur lain.
"Kintamani ini tidak seperti kawasan lain yang satu pintu. Karena di sini banyak akses masuk, maka kami sudah menyiapkan perencanaannya. Salah satunya, membuat Jalur Khusus untuk Pariwisata," jelas Bupati Sedana Arta di Bangli, Selasa (22/2).
Bupati Sedana Arta pun berharap usulan perubahan status jalan provinsi me-njadi jalan kabupaten dengan membuat Jalur Khusus Pariwisata ini segera disetujui Gubernur Bali. Setelah perubahan status jalan nanti disetujui Gubernur, maka jalur sepanjang 4,135 kilometer tidak lagi dilewati kendaraan dari arah Bangli menuju Singaraja atau sebaliknya yang bukan berwisata.
Terkait pungutan retribusi, menurut Sedana Arta, pungutan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangli. Retribusi hanya dikenakan bagi mereka yang mau berwisata saja. Saat ini, pemungutan retribusi masih dilakukan di pinggir jalan. Teknisnya, pengendara yang lewat diberhentikan sebentar, untuk ditanyai tujuannya melintas.
“Nah, yang tujuannya berwisata, tentu kena retribusi. Sedangkan yang hanya lewat tujuan ke Buleleng atau mau sembahyangan, jelas tidak kena retribusi. Jadi, tidak semua kendaraan yang diberhentikan harus membayar retribusi. Sudah jelas dalam aturan siapa saja yang dikenakan retribusi," tegas Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut yang juga Ketua DPC PDIP Bangli ini.
Menurut Sedana Arta, Pemkab Bangli saat ini terus berbenah dalam penataan pariwisata. Salah satunya dengan penggunaan e-ticketing di Objek dan DTW Kintamani. Sistem e-ticketing ini untuk transparansi, karena aktivitas di pos pungut sudah langsung terpantau dan setiap transaksi tercatat. "Setiap transaksi langsung tercatat dan kita bisa melihat perkembanganya," kata Sedana Arta.
Selain genjot penataan Kawasan Wisata Kintamani, Pemkab Bangli juga melakukan pengawasan ketat terhadap pajak hotel dan restoran (PHR). Sedana Arta mengklaim kesadaran pengusaha untuk membayar PHR sudah meningkat. Indikasinya, yang tadinya setahun hanya bayar Rp 2 juta, kini sebulan bisa membayar Rp 9 juta.
"Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan. PRH ini merupakan titipan dari konsumen. Pelaku usaha membantu untuk mengumpulkan," tandas politisi yang sempat menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2010 sebelum kemudian dua kali periode menjabat Wakil Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021) ini. *esa
1
Komentar