Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
AMLAPURA, NusaBali
Regulasi baru yang mengharuskan segala transaksi jual beli tanah melampirkan fotocopy BPJS Kesehatan ditegaskan juga diberlakukan di Kabupaten Karangasem.
“Berlaku per 1 Maret 2022, kami siap laksanakan itu,” kata Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gede Ari Wahyudi, Selasa (22/2). Ari Wahyudi menegaskan jika aturan baru tersebut telah disosialisasikan menyasar setiap warga yang datang mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Karangasem. “Jual beli tanah, kedua pihak wajib ikut program BPJS Kesehatan yang masih aktif,” kata Ari Wahyudi didampingi Kasubag Tata Usaha Ida Ayu Made Patni Dwi Ambarawati.
Hal itu berlaku sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Juga diperkuat Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022. "Jadi yang melakukan transaksi jual beli tanah mesti telah ikut program BPJS Kesehatan dan masih aktif, bisa dari berbagai kelas," jelas Ari Wahyudi.
Tujuannya untuk mengoptimalkan keikutsertaan BPJS Kesehatan. "Ini hanya berlaku untuk jual beli, tidak berlaku untuk hibah, mewariskan dan balik nama," tambahnya.
Sosialisasi dikatakan ari Wahyudi juga dilakukan kepada warga masyarakat saat mengikuti program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) menyasar masyarakat Karangasem yang dilakukan tiga tim. Tim I dikoordinasikan Made Ambara Jaya, Tim II dikoordinasikan Sulistiorini Pelita Dewi dan Tim III dikoordinasikan, Kiarsyah Mirza Syahputra.
Adapun wilayah kerja Tim I: Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Abang. Tim II di Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat. Selanjutnya Tim III di Kecamatan Abang, Kecamatan Sidemen Kecamatan Kubu. “Sasarannya 44 desa, sehingga lebih cepat tersosialisasi,” ungkap Arti Wahyudi.
Sosialisasi di Kecamatan Rendang dilakukan di Desa Rendang, Kecamatan Manggis di 6 desa, Kecamatan Bebandem di 5 desa, Kecamatan Abang di 5 desa, Kecamatan Karangasem di 7 desa/kelurahan, Kecamatan Sidemen di 9 desa, Kecamatan Selat di 7 desa dan Kecamatan Kubu di 4 desa. *k16
1
Komentar