Kisruh Taekwondo Lanjut di PN Denpasar
Dalam sidang di PN Denpasar masih diupayakan mediasi menyelesaikan masalah ini. Penggugat dan tergugat sepakat menunjuk hakim Dewa Budi Warsara sebagai mediator.
Hakim Budi Warsawa Jadi Mediator
DENPASAR, NusaBali
Kisruh di tubuh induk olahraga Taekwondo berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali, AAN Lan Anada digugat AA Putu Agung Suryawan Wiranatha selaku Ketua Umum Pengkot TI Denpasar.
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (27/2), masih diupayakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Penggugat dan tergugat sepakat menunjuk hakim Dewa Budi Warsara sebagai mediator.
Kuasa hukum penggugat dari kubu Pengkot TI Denpasar, I Wayan Mudita dan I Gusti Ngurah Artana, menyebutkan, Lan Ananda selaku Ketua Umum TI Bali telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjatuhkan skorsing terhadap Sekum TI Denpasar, Kornelis Ratu, karena diduga melakukan pelecehan.
Menurutnya, hal itu adalah fitnah dan pembentukan opini dengan tuduhan yang tidak mendasar. “Jika benar Kornelis melakukan hal itu, harusnya terguguat menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 9 AD/ART TI, yang mengatur tata cara penjatuhan sanksi kepada pengurus,” papar Mudita, Senin (27/2).
Selain itu, dalam gugatan Lan Ananda disebut melanggar Pasal 8 tentang Pemberlakuan hukuman dalam AD/ART TI. "Pemberian skorsing tiga bulan tehadap Kornelis melanggar Pasal 7,8 dan 9 AD/ART TI. Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas pengacara senior ini.
Skorsing juga dijatuhkan kepada Gusti Lanang Gede Sudiana, Tody Irawan, I Made Adnyana, I Putu Ngurah Eka Putra Wibawa, Lesmana Putra, Kadek Nia Ananda Suryandari dan beberapa atlet lainnya. Skorsing diberikan berdasarkan laporan Iwan Setiawan, Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi TI Bali.
Mudita mengatakan, skorsing massal itu dijatuhkan karena keterlibatan Kornelis Ratu yang dikenakan skorsing dalam HUT TI Denpasar. "Jadi karena hadirnya Kornelis bersama Tim Denpasar saat bertanding di Malaysia, maka semuanya yang terlihat terkena skorsing,"sebut Mudita.
Menurut Mudita, hal ini patut disayangkan karena atas laporan Iwan Setiawan itu, pihak penggugat sudah mengirim surat kalrifikasi."Karena diminta klarifikasi atas keberadaan Kornelis, penggugat pun mengirimkan surat klarifikasi itu. Namun, tergugat malah menjatuhkan skorsing massal,” ujar Mudita. *rez
Komentar