Linmas Desa Dilindungi Program Bpjamsostek
GIANYAR, NusaBali
30 anggota Linmas (perlindungan masyarakat) Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, kini terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek).
Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan oleh Kepala Kantor Bpjamsostek Cabang Bali Gianyar Bimo Prasetiyo kepada anggota linmas desa setempat. Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Jumpai I Wayan Sudiarna di Kantor Desa Jumpai, Klungkung, beberapa waktu lalu. "Sebelumnya, seluruh perangkat desa dan kader kebersihan di Desa Jumpai sudah terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek. Kali ini linmas desa ikut peserta Bpjamsostek sejak Januari 2022," jelas Bimo, Selasa (22/2).
Perbekel Desa Jumpai I Wayan Sudiarna. Dia mengungkapkan terimakasih kepada Bpjamsostek karena telah sosialisasi dan bekerjasama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh aparat Desa Jumpai. “Anggota linmas wajib terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek karena risiko kerjanya cukup besar,” ungkap Sudiarna.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta Bpjamsostek.
Kepala Bpjamsostek Cabang Bali Gianyar Bimo Prasetiyo menambahkan, untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00 per bulan. Bpjamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama. 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Santuan 48 kali upah untuk peserta Bpjamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja Santunan kematian Rp 42 juta karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.*nvi
Komentar