Dijanjikan Dapat Rp 65 Juta, Baru Terima Upah Rp 1 Juta
Kisah Tersangka Pengedar 25 Kg Shabu
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar terus mendalami keterangan dua tersangka pengedar 25 kilogram shabu, yakni Aulia Rahman, 29, dan Muhammad Ansar, 24, yang ditangkap 19 Febuari 2022 lalu.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka yang sama-sama asal Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini mengaku baru terima upah Rp 1 juta dari total masing-masing Rp 65 juta yang dijanjikan oleh bandar berinisial M dan F.
"Kedua tersangka dijanjikan upah Rp 65 juta per orang. Namun, sampai mereka ditangkap, baru terima upah sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk fasilitas transportasi pesawat, kos-kosan, sampai perlengkapan sepeda motor selama berada di Bali, disiapkan oleh M dan F," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (23/2).
Tersangka Aulia Rahman dan Muhammad Ansar datang dari Kalimantan Selatan ke Bali dalam waktu berbeda, masing-maisng pertengahan Desember 2021 dan pertengahan Januari 2022. Selama berada di Bali, mereka sudah dua kali menerima paket shabu dalam jumlah besar yang dikirim bandar beriunisial M dan F.
Barang haram pertama diterima pertengahan Januari 2022 sebnayak 10 kilogram shabu. Barang haram tersebut diambil teraangka di salah satu kamar hotel kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Saat diterima, 10 kilogram shabu itu dikemas dalam 10 paket menggunakan bungkus Teh China, lalu dimasukkan ke dalam satu koper.
Setelah menerima koper berisi narkoba jenis shabu seberat 10 kilogram, ke-dua tersangka langsung pulang ke tempat kosnya di kawasan Jalan Gelogor Carik Gang Jambu Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Di tempat kos itulah barang haram tersebut disembunyikan.
"Shabu seberat 10 kilogram itu kemudian diedarkan kedua tersangka dengan cara tempel di kawasan Sanur (Denpasar Selatan) dan Seminyak (Kecamatan Kuta). Keduanya menempel barang haram berdasarkan arahan dari F," papar Kompol Losa Lusiano.
Tersangka belum habis mengedarkan 10 kilogram shabu kiriman pertama, awal Febuari 2022 datang lagi kiriman shabu kedua sebanyak 15 kiloram. Barang haram tersebut juga diambil di sebuah hotel kawasan Seminyak. Hanya saja, hotel kali ini berbeda dibanding tempat pengiriman 10 kilogram shabu sebelumnya.
Menurut Kompol Losa, 15 kilogram shabu tersebut kemudian disembunyikan kedua tersangka dalam lemari di kamar kos mereka yang dijadikan gudang. Barang haram 15 kilogram shabu kiriman kedua ini belum sempat diedarkan tersangka Rahman dan Ansar, karena masih menunggu perintah dari F.
Untungnya, jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar cepat mengendus keberadaan barang haram tersebut. Dari total 25 kilogram shabu yang dikuasai tersangka Rahman dan Ansar, sebanyak 18,5 kilogram di antaranya bisa dicegah polisi untuk beredar. Hingga kedua tersangka ditangkap, baru 6,5 kilogram shabu yang sudah diedarkan di Bali.
"Keterangan-keterangan ini adalah hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka sampai hari ini (kemarin). Kami terus mendalami dan kembangkan untuk mencocokkan keterangan keduanya," tandas Kompol Losa.
Tersangka Rahman dan Ansar sendiri ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar di Areal Parkir Cyloam Recidence, Jalan Merdeka Raya IX Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (19/2) sore pukul 16.00 Wita. Saat dilakukan penangkapan, polisi sita barang bukti 1 kilogram shabu dari tangan tersangka.
Mendapati barang bukti tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, menggiring kedua tersangka ke tempat kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Jambu Kelurahan Pemogan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti 17,5 kilogram shabu. Usut punya usut, kedua tersangka ternyata sudah menerima total 25 kilogram shabu di mana 6,5 kilogram sudah diedarkan.
Terungkap, tersangka Rahman dan Ansar memilih jalan pintas sebagai pengedar narkoba karena gagal dalam usaha. Tersangka Rahman gagal dalam usaha ternak jangkrik, sedangkan Ansar gagal jadi pedagang kayu. Nah, saat dalam posisi membutuhkan uang, keduanya mendapat tawaran dari sang bandar M dan F untuk jadi pengedar narkoba.
Menurut Kompol Losa, kedua tersangka memiliki riwayat perekrutan yang berbeda. Tersangka Rahman lebih dulu direkrut oleh M dan F. Rahman datang ke Bali pertengahan Desember 2021. Selanjutnya, tersangka Ansar direkrut pada Januari 2022. Ansar baru datang ke Bali, pertengahan Januari 2022. Saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, tersangka Ansar langsung dijemput oleh Rahman menuju ke tempat kosnya di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan. *pol
Komentar