ABG Terdakwa Persetubuhan Divonis 5,5 Tahun
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,"
DENPASAR, NusaBali
Pemuda berinsial I Ketut TA, 18, yang melakukan persetubuhan dengan SD, 17, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dalam sidang online yang digelar di PN Denpasar Rabu (23/2). ABG (anak baru gede) asal Kuta, Badung, ini dianggap bersalah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih duduk di bangku kelas III di salah satu SMK ternama di wilayah Badung.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," tegas Hakim Sukradana.
Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau setera dengan 3 bulan kurungan. Sebagai pemberat hukuman, majelis hakim juga membebankan terdakwa yang baru lulus dari bangku SMK pada tahun 2021 lalu, ini untuk membayar ganti rugi kepada korban. "Terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp. 3.710.000,00," ujar Hakim Sukradana.
Hukuman pidana penjara ini, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dina K Sitepu yakni 8 tahun penjara. Terhadap putusan ini, baik Jaksa Dina maupun terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika korban dan terdakwa berkenalan di media sosial whatsapp pada 4 Juni 2021. Lantas keduanya pun menjalani hubungan asmara.
Tak berselang lama setelah resmi berpacaran, korban diajak ke rumah terdakwa di seputaran wilayah Kuta. Di dalam rumah itulah, terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh denganya. Korban sempat menolak. Namun, terdakwa terus merayu dengan berkata akan bertanggungjawab apabila korban hamil nantinya.
Orang tua korban mengetahui hubungan mereka setelah melihat perubahan perilaku pada diri korban. Korban sudah mulai jarang betah tinggal di rumah dan sering keluyuran malam-malam.
Lalu, pada 1 Juli 2021, ibu korban yang sudah mulai khawatir dengan tingkah anaknya itu, kemudian mencoba memberi nasehat sembari mengorek hubungan korban dan terdakwa. Hingga korban mengaku sudah melakukan hungan intim dengan terdakwa. Singkat cerita, setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian. *rez
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," tegas Hakim Sukradana.
Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau setera dengan 3 bulan kurungan. Sebagai pemberat hukuman, majelis hakim juga membebankan terdakwa yang baru lulus dari bangku SMK pada tahun 2021 lalu, ini untuk membayar ganti rugi kepada korban. "Terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp. 3.710.000,00," ujar Hakim Sukradana.
Hukuman pidana penjara ini, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dina K Sitepu yakni 8 tahun penjara. Terhadap putusan ini, baik Jaksa Dina maupun terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika korban dan terdakwa berkenalan di media sosial whatsapp pada 4 Juni 2021. Lantas keduanya pun menjalani hubungan asmara.
Tak berselang lama setelah resmi berpacaran, korban diajak ke rumah terdakwa di seputaran wilayah Kuta. Di dalam rumah itulah, terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh denganya. Korban sempat menolak. Namun, terdakwa terus merayu dengan berkata akan bertanggungjawab apabila korban hamil nantinya.
Orang tua korban mengetahui hubungan mereka setelah melihat perubahan perilaku pada diri korban. Korban sudah mulai jarang betah tinggal di rumah dan sering keluyuran malam-malam.
Lalu, pada 1 Juli 2021, ibu korban yang sudah mulai khawatir dengan tingkah anaknya itu, kemudian mencoba memberi nasehat sembari mengorek hubungan korban dan terdakwa. Hingga korban mengaku sudah melakukan hungan intim dengan terdakwa. Singkat cerita, setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian. *rez
Komentar