PDIP Rolling Jabatan di Alat Kelengkapan DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali
Sesuai aturan dewan dalam kurun waktu 2,5 tahun, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Badung di-rolling.
Sebagai pemegang kursi terbanyak, Fraksi PDIP telah memutuskan para anggota yang akan menduduki posisi alat kelengkapan dewan tersebut. DPC PDIP Badung menegaskan, anggota-anggota yang dipilih berdasarkan kemampuan dan juga memperhatikan asas perimbangan wilayah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat penentuan posisi alat kelengkapan dewan di kantor DPC PDIP Badung, Rabu (23/2) sore. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPC PDIP Badung yang juga Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. “Jadi kami menindaklanjuti surat dari Sekretariat DPRD Badung kepada PDIP. Sesuai tata tertib, masa jabatan alat kelengkapan dewan itu maksimal 2,5 tahun. Kami sudah putuskan,” ungkapnya usai rapat.
Adapun nama-nama yang diputuskan, yakni I Made Ponda Wirawan sebagai Ketua Komisi I. Politisi asal Desa Mambal Kecamatan Abiansemal ini sebelumnya menjabat Wakil Ketua I di Komisi I. Kemudian politisi asal Desa Pelaga Kecamatan Petang I Gusti Lanang Umbara sebagai Ketua Komisi II yang sebelumnya merupakan anggota Komisi II. Berikutnya I Wayan Sandra, politisi asal Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara ditunjuk sebagai Ketua Komisi III yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Ketua II di Komisi III.
Sementara itu, Ketua Komisi IV kini dipimpin I Made Suwardana, politisi asal Desa Kapal Kecamatan Mengwi. Sebelumnya Suwardana menduduki posisi Wakil Ketua II di Komisi IV. Selain Ketua Komisi, alat kelengkapan dewan lainnya yakni posisi Ketua Badan Kehormatan diberikan kepada I Nyoman Graha Wicaksana, politisi asal Kelurahan/Kecamatan Kuta yang sebelumnya anggota Komisi III. Kemudian untuk Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dipercayakan kepada I Wayan Sugita Putra, politisi asal Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua II di Komisi I.
Menurut Giri Prasta, pemilihan anggota yang akan mengisi alat kelengkapan dewan tersebut sudah diperhatikan baik dari kompetensi maupun track record-nya. Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang terpilih juga merupakan perwakilan dari masing-masing Pimpinan Anak Cabang (PAC). Ditambahkan oleh Sekretaris DPC PDIP Badung Putu Parwata, pergantian posisi alat kelengkapan dewan merupakan mekanisme yang harus dijalani selama dua setengah tahun. Pergantian ini juga merupakan amanat dari Undang-undang. Terkait penentuan ketua pimpinan alat kelengkapan dewan, Politisi asal Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara ini memperhatikan dua aspek, yakni aspek kemampuan dan juga asas perimbangan wilayah. Jadi semua kecamatan terwakili posisinya di alat kelengkapan dewan. *ind
Komentar