Enam Pengedar Diringkus, Satu Residivis
TABANAN, NusaBali
Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali bekuk enam orang penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Mereka dibekuk dengan jumlah barang bukti (BB) beragam. Menariknya dari enam tersangka yang dibekuk, satu pelaku yakni Tri Gatot Suseno, 32, alias Seno adalah residivis.
Dia adalah pelaku kambuhan sempat edarkan shabu antar blok di Lapas Kerobokan. Saat ini Seno juga sekarang berperan menjadi pengedar. Dari tangan Seno polisi berhasil amankan total shabu seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto yang dibungkus ke dalam 10 klip paket shabu.
“Seno berhasil ditangkap di pinggir jalan menuju perumahan kawasan Desa Gubug, Kecamatan Tabanan 14 Februari 2022 lalu,” ujar Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra dalam rilis yang digelar di Mapolres Tabanan, Rabu (23/2).
Selain Seno, polisi juga bekuk pengedar sekaligus pengguna Muhammad Sonny, 27, alias Sony. Dia diamankan di Hotel Aris kawasan Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri 20 Januari 2022. Dari tangan Sony warga asli Jawa Timur itu polisi berhasil amankan shabu dengan berat total 1,90 gram bruto dan 1,52 gram netto.
Sementara empat tersangka lainnya, Masing-masing Wayan Sandi Ambara, 32, alias Sandi dan I Wayan Wiluartama, 40, alias Bob. Dua komplotan beda desa di Tabanan ini diamankan di warung kosong pinggir jalan masuk wilayah Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg Barat pada 8 Februari 2022. “Dari tangan pelaku polisi amankan total shabu seberat 0, 71 gram bruto dan 0,56 gram netto uang di bungkus di dalam rokok Mild. Mereka statusnya adalah pengguna,” ujar Kasat Narkoba, AKP Sudiana.
Kemudian tersangka lainnya adalah Agus Permana, 35, alias Agus. Agus diamankan di pinggir jalan By Pas Tanah Lot, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan 6 Februari 2022 lalu. Dari tangan Agus polisi berhasil amankan total shabu seberat 0,73 gram, bruto dan 0,51 gram netto yang dibungkus didalam kulit snack ice cream dan snack. Status Agus saat ditangkap adalah pengguna.
Dan tersangka terakhir adalah sopir truk Jawa-Bali I awayan Adi Nova Wirawan, 30, alias Wawan. Wawan warga dari Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur ini diamankan di rumahnya 1 Februari 2022. Dari tangan Wawan polisi berhasil amankan shabu total 0,45 gram bruto dan 0,33 gram nettto. Wawan mengaku nekat konsumsi obat terlarang ini untuk mencegah kantuk ketika bekerja menjadi sopir.
Akibat perbuatan tersebut enam pelaku penyalahgunaan narkoba ini disangkakan Pasal Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing mulai dari paling sedikit 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara. *des
1
Komentar