Tim Yustisi Tindak 39 Orang Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak 39 orang yang salah menggunakan masker dan sama sekali tanpa menggunakan masker saat razia Prokes di Jalan Gunung Rinjani - Jalan Gunung Cemara, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Rabu (23/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari jumlah 39 orang pelanggar sebanyak 35 orang diberikan pembinaan dan 4 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penularan Covid-19. Dalam menekan penularan Covid-19 Sudarsana mengaku akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelasnya. Sudarsana mengaku pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan untuk kebaikan semua orang.
Apalagi menurut Sudarsana peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar saat ini semakin tajam. Dia mengaku akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. "Seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat teputus. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih ditemukan," ujarnya. *mis
1
Komentar