Ahli Waris Pengurus Koperasi di Gianyar Terima Santunan Rp 56 Juta Plus Beasiswa
GIANYAR, NusaBali.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Gianyar membayarkan santunan kematian, hari tua sekaligus dana pensiun seorang pengurus Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Gianyar, Gusti Ayu Ratna Dewi, yang meninggal dunia.
Meskipun bukan seorang pegawai negeri, almarhum yang selama hidupnya mengikuti tiga program BPJamsostek ini berhak menerima santunan senilai Rp 56 juta yang diterima oleh ahli waris almarhum, Anak Agung Rai.
Adapun rinciannya yakni jaminan Kematian Rp 42 juta, tabungan hari tua Rp 14 juta lebih, serta dana pensiun sebesar Rp 363.300 per bulan.
Anak semata wayang almarhum juga diganjar beasiswa sebesar Rp 3 juta per tahun. Santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gianyar Anak Agung Dalem Jagadhita, di rumah duka, di Jalan Bukit Buluh, Kelurahan Beng, Gianyar, Rabu (23/2/2022).
"Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 14.100.570. Selain itu, almarhum mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) sehingga memperoleh pensiun bulanan sebesar Rp 363.300," jelas Bimo.
Selain itu, anak dari almarhum yang berusia 18 tahun mendapatkan beasiswa Rp 3 juta per tahun. Pembayaran beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). "Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita mengapresiasi pihak BPJamsostek yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia.
“Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek. Saya berharap seluruh masyarakat yang bekerja di Kabupaten Gianyar untuk dapat mendaftar sebagai peserta,” ungkap Agung Dalem.
Sementara itu, Anak Agung Rai selaku ahli waris merasa terbantu atas santunan yang diberikan. "Ini sangat bermanfaat bagi kami. Santunan ini akan kami gunakan untuk melanjutkan anak sekolah, dan sisanya untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkap Agung Rai.
Bimo menambahkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Untuk dapat mengikuti program, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. *nvi
Komentar