nusabali

KPPAD Bali Gagas Desa Adat Punya Pararem Perlindungan Anak

Focus Group Discussion Minta Masukan dari Berbagai Pihak

  • www.nusabali.com-kppad-bali-gagas-desa-adat-punya-pararem-perlindungan-anak

DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali berinisiatif menyusun konsep perarem perlindungan anak pada desa adat di Bali. Untuk mendapatkan masukan bagi konsep tersebut KPPAD Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Mewujudkan Desa Adat Ramah Anak Melalui Pararem Perlindungan Anak' pada Kamis (24/2/2022).

FGD dilaksanakan secara daring, selain membahas tawaran konsep pararem perlindungan anak juga membahas komitmen desa adat. KPPAD Bali menghadirkan berbagai pihak terkait untuk dimintai masukan terkait perarem perlindungan anak.
 
Hadir dalam kegiatan FGD Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Manggala Utama Pasikian Krama Istri, Manggala Utama Pasikian Yowana, perwakilan Forum Anak Daerah, perwakilan LBH serta lembaga-lembaga pelaksana teknis perlindungan anak, dan stakeholder lainnya.

FGD pada akhirnya merumuskan beberapa hal, yakni bahwa semua peserta sepakat dan berkomitmen untuk bersama mewujudkan perlindungan anak melalui pararem perlindungan anak.

Mewujudkan desa adat ramah anak melalui perarem perlindungan anak adalah sangat positif dan diharapkan perarem perlindungan anak memberikan peran serta prajuru, krama adat, Paiketan Krama Istri, Paiketan Yowana, dan pecalang untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan perlindungan anak serta memberikan pembinaan pelestarian budaya dalam menghadapi tantangan anak-anak di masa sekarang. 

"Anak sebagai unsur masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan tentunya masyarakat juga berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan bagi anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal," terang Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, Kamis (24/2/2022).

Ia mengatakan, dengan memahami kondisi Bali, bahwa lingkungan terdekat anak selain keluarga adalah masyarakat (adat), dengan begitu masyarakat adat menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari perlindungan anak.  

Konsep pemikiran ini, ujar Luh Yastini, sesuai dengan marwah Undang-Undang Perlindungan Anak yang dalam pasal-pasalnya mewajibkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, dan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. 

Luh Yastini melihat Pemerintahi Provinsi Bali telah melakukan upaya pencegahan dan perlindungan anak yang tersirat dalam program pemerintah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ dan rencana-aksi program-program pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. 

Dari itu, diharapkan nantinya ada kolaborasi lebih lanjut antara desa dinas dan desa adat untuk mewujudkan desa adat ramah anak dengan membuat perarem perlindungan anak.

Desa adat, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali  Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali, merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tatakrama pergaulan hidup, masyarakat secara turun temurun dalam ikatan suci (Kahyangan Tiga atau Kayangan Desa) tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendri. 

"Maka hal ini sangat memungkinkan mewujudkan desa adat yang ramah anak melalui pararem perlindungan anak," kata Luh Yastini.

Luh Yastini menjelaskan, penyempurnaan konsep perarem perlindungan anak yang diinisiasi KPPAD Provinsi Bali akan dilakukan oleh tim perumus yang terdiri dari dinas, Majelis Desa Adat, praktisi, akademisi, forum anak dan yowana.

Komentar