Dana LPD Sangeh Jebol Rp 130M
Kejari Badung Naikkan Status jadi Penyidikan
“Penyidik menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,”
MANGUPURA, NusaBali
Kejari Badung dibawah komando Kajari, Ketut Maha Agung kini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung yang mencapai Rp 130 miliar. Penyidik sendiri kini masih melakukan pengumpulan alat bukti lanjutan dan pemeriksaan saksi untuk menetapkan tersangka.
Kajari Badung, Ketut Maha Agung yang ditemui Kamis (24/2) mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, penyidik akhirnya mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. “Surat penyidikan sudah saya tandatangani hari ini (Kamis , red),” tegas Maha Agung.
Disebutkan, dalam kasus ini pihaknya sudah menerima audit dari Desa Adat Sangeh dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar. Penyidik sendiri masih akan melakukan audit dengan menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali. “Kami sudah ajukan ke BPKP untuk melakukan audit,” lanjut Maha Agung yang sebentar lagi akan menduduki posisi barunya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali ini.
Sampai saat ini sudah ada sekitar 18 saksi yang diperiksa mulai dari pengurus, pengawas hingga Ketua LPD berinisial I Nyoman AA. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya diketahui jika ada beberapa penyelewengan yang dilakukan LPD Sangeh.
Diantaranya LPD tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
“Penyidik menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,” lanjut mantan Kajari Sorong ini.
Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada Rabu (23/2) lalu sudah menggelar ekspose dan disepakati untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah kantongi calon tersangkanya. Nanti akan kami umumkan kalau sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas jaksa asal Buleleng ini.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan jika kasus ini berawal dari banyaknya nasabah LPD Sangeh yang tidak bisa menarik dananya karena kekosongan kas di LPD Sangeh. Laporan tersebut akhirnya sampai di telingan Kejari Badung yang langsung melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu. Atas kejadian ini, Ketua LPD Desa Adat Sangeh, I Nyoman AA belum bisa dimintai konfirmasi. *rez
Kajari Badung, Ketut Maha Agung yang ditemui Kamis (24/2) mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, penyidik akhirnya mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. “Surat penyidikan sudah saya tandatangani hari ini (Kamis , red),” tegas Maha Agung.
Disebutkan, dalam kasus ini pihaknya sudah menerima audit dari Desa Adat Sangeh dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar. Penyidik sendiri masih akan melakukan audit dengan menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali. “Kami sudah ajukan ke BPKP untuk melakukan audit,” lanjut Maha Agung yang sebentar lagi akan menduduki posisi barunya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali ini.
Sampai saat ini sudah ada sekitar 18 saksi yang diperiksa mulai dari pengurus, pengawas hingga Ketua LPD berinisial I Nyoman AA. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya diketahui jika ada beberapa penyelewengan yang dilakukan LPD Sangeh.
Diantaranya LPD tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
“Penyidik menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,” lanjut mantan Kajari Sorong ini.
Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada Rabu (23/2) lalu sudah menggelar ekspose dan disepakati untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah kantongi calon tersangkanya. Nanti akan kami umumkan kalau sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas jaksa asal Buleleng ini.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan jika kasus ini berawal dari banyaknya nasabah LPD Sangeh yang tidak bisa menarik dananya karena kekosongan kas di LPD Sangeh. Laporan tersebut akhirnya sampai di telingan Kejari Badung yang langsung melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu. Atas kejadian ini, Ketua LPD Desa Adat Sangeh, I Nyoman AA belum bisa dimintai konfirmasi. *rez
1
Komentar