Lima Kali Nyuri Motor, Pasutri Akhirnya Dibekuk
TABANAN, NusaBali
Keresahan masyarakat Kecamatan Baturiti akan kehilangan sepeda motor sedikit lega. Ini menyusul Polsek Baturiti Polres Tabanan berhasil bekuk pasangan suami istri (pasutri) spesialis maling sepeda motor di 5 TKP.
Mereka adalah Imam Anwar, 25, dan Nabila, 29. Sembari menangis kedua pasutri ini terpaksa diancam 9 tahun penjara akibat ulah yang dibuat. Modus pasutri ini melancarkan aksi dengan memanfaatkan kunci sepeda motor nyantol. Begitu ada target suaminya Imam yang berperan mengambil sepeda motor, kemudian langsung dibawa kabur. Hasil curian ini pun mereka jual untuk keperluan sehari-hari karena sekarang mereka adalah pengangguran.
Kapolsek Baturiti, Kompol Ida Bagus Mertayasa pada Kamis (24/2) mengungkapkan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan seorang warga I Ketut Gunarsa, 19, yang kehilangan motor saat membeli mie disebuah warung Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti 16 November 2021.
Kata dia, aksi pencurian tersebut ternyata terekam CCTV dari toko sebelah warung mie itu. Bahkan pencurian ini sempat viral di media sosial dimana pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Singaraja. Berbekal dari rekaman tersebut polisi mulai melakukan penyelidikan.
Sesuai keterangan sejumlah saksi didapat informasi bahwa pasutri ini adalah warga dari Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Selain itu keduanya memang sempat ingin menjual sepeda motor di Buleleng namun belum ada yang membeli. "Namun dari penyelidikan yang kita lakukan pelaku ini bandel, sulit ditemukan karena selain tinggal di Singaraja juga tinggal di Nusa Dua, Kabupaten Badung," imbuhnya.
Setelah diselidiki cukup lama akhirnya pelarian pasutri ini terhenti setelah tim Polsek Baturiti berhasil amankan pelaku 11 Februari 2022 di rumah kost kakaknya wilayah Nusa Dua, Badung. "Kita amankan di kost kakaknya itu daerah Nusa Dua," tegas Kompol Mertayasa.
Dari hasil introgasi yang dilakukan ternyata pelaku ini sudah sempat melakukan pencurian sepeda motor di 5 TKP kawasan Baturiti saja. Bahkan selain itu diluar Tabanan juga sudah sempat melakukan pencurian di lima TKP. Modusnya pun sama yaitu kunci nyantol
Menurut Kompol Mertayasa pelaku khususnya Imam ini juga residivis. Sebab dia pernah melakukan aksi penganiayaan di wilayah Buleleng sekitar tahun 2017 dan diproses oleh Polres Buleleng. "Dia (Imam) residivis sempat lakukan aksi penganiayaan dan mendapat hukuman 6 bulan penjara," katanya. Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Baturiti nampak menangis. Ketika ditanya wartawan khusus Nabila hanya dijawab dengan tangisan. *des
Komentar